Sakit Hati Diputus Sepihak, Pemuda Gresik Sebar Video Syur Eks Pacarnya

Sakit hati, lalu dendam, begitulah pengakuan pemuda asal Gresik Jawa Timur setelah diputus sepihak oleh pacarnya, LDK.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 25 Juni 2021 | 15:30 WIB
Sakit Hati Diputus Sepihak, Pemuda Gresik Sebar Video Syur Eks Pacarnya
Polisi Gresik gelar perkara kasus penyebaran foto dan video syur [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Sakit hati, lalu dendam, begitulah pengakuan pemuda asal Gresik Jawa Timur setelah diputus sepihak oleh pacarnya, LDK. Ia kemudian emosi dan membuat ulah.

Pemuda berinisial BHS itu tidak terima hubungan percintaannya kandas gara-gara diputus pacar. Ia kemudian nekat memposting foto dan video syur pribadi milik mantan pacarnya.

LDK merupakan warga Sidoarjo. Ia berpacaran dengan BHS selama 4 tahun, mulai 4 Mei 2017. LDK kemudian memutuskan tidak melanjutkan hubungannya dengan BHS pada Mei 2021.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa asal mula muncul postingan berawal rasa sakit hatinya seseorang terhadap pacarnya lantaran diputus secara sepihak.

Baca Juga:Demi Gaya Hidup Tinggi, Selebgram Gresik Nekat Bobol Rumah Curi Perhiasan

"Pelaku dan korban ini sudah menjalin hubungan pacaran selama 4 tahun dan pada tanggal 2 Mei 2021 kemarin, korban memutus hubungan dengan pelaku," katanya, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Jumat (25/6/2021).

Lanjut Kusumo, lantaran sakit hati itulah muncul dalam pikirannya yaitu memposting foto maupun video milik korban yang sedang berfoto tidak senonoh ke situs web pria dewasa.

"Akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polisi dan pelaku bisa tertangkap saat dirumahnya di wilayah Gresik," ujar Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro.

Dalam penangkapan, ada barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yaitu 2 unit Handphone Samsung warna hitam dan 2 buah simcard.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 dan atau Pasal 45B UURI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI No. 11 TRahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun.

Baca Juga:Dukung Dinas ESDM Jateng, Semen Gresik Ajarkan Pembuatan Produk Inovatif Bata Interlock

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini