"Untuk itu, jangan ada 'jalur siluman' karena itu melanggar ketentuan Perwali dan tidak memberikan rasa keadilan" kata politisi perempuan PKS ini.
Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, lanjut Reni, SMP merupakan bagian dari jenjang pendidikan dasar sehingga Pemkot Surabaya memiliki tanggung jawab memenuhi wajib belajar 12 tahun bagi anak-anak Surabaya. Tujuan utama pendidikan nasional sendiri tertuang dalam UUD 1945 alinea ke-4 yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Bagi Reni, bila ingin menghasilkan SDM yang unggul maka dimulai pula dengan proses pelaksanaan PPDB yang transparan dan berintegritas. Sehingga, ketika proses pelaksanaan PPDB telah ditutup, maka tidak ada jalur-jalur lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perwali.
Baca Juga:LBH Surabaya Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu
Di sisi yang lain, Reni Astuti menghimbau dan memberi semangat kepada siswa dan para orang tua yang putra-putrinya belum berkesempatan masuk di sekolah negeri bahwa siapapun bisa meraih sukses tidak terbatas hanya karena tidak masuk di sekolah negeri.
Menurutnya kesuksesan bisa diraih dengan semangat dan tekun belajar baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Ia juga menekankan jangan sampai ada anak-anak Kota Surabaya yang putus sekolah akibat kendala biaya.
"Apabila ada kendala biaya masuk SMP swasta bagi sebagian warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan program pemkot yang bekerja sama dengan sekolah swasta melalui bantuan dana CSR dan program orang tua asuh bagi warga yang tidak mampu atau MBR. Saya mendorong pemkot terus mensosialisasikan program agar dapat dimanfaatkan warga Surabaya secara luas," kata Reni.
(Antara)
Baca Juga:Gawat! Sejumlah RT di Surabaya Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19
- 1
- 2