Info Lengkap Jadwal, Persyaratan, dan Panduan PPDB SMP Negeri di Surabaya 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP Negeri di Surabaya tahun 2021 akan dibuka mulai tanggal 10 Juni 2021.

Muhammad Taufiq
Selasa, 08 Juni 2021 | 13:37 WIB
Info Lengkap Jadwal, Persyaratan, dan Panduan PPDB SMP Negeri di Surabaya 2021
Ilustrasi siswa SMP. (Antara/FB Anggoro)

SuaraJatim.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP Negeri di Surabaya tahun 2021 akan dibuka mulai tanggal 10 Juni 2021. PPDB kali ini dibagi menjadi beberapa kategori.

Tahun ini ada empat kategori yang diperebutkan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sesuai pagu, di antaranya jalur zonasi, 50 persen dari total pagu. Kemudian jalur prestasi 30 persen, jalur pindah tugas 5 persen, jalur afirmasi inklusi dan mitra warga 15 persen. Jalur prestasi sendiri terdiri dari prestasi rapor dan lomba.

Dilansir dari laman resmi ppdb.surabaya.go.id, berikut informasi lengkap seputar persyaratan, jadwal, dan panduan PPDB tingkat SMP Negeri di Surabaya 2021.

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB)

Baca Juga:Pria Madura yang Viral Ajak Duel Petugas Penyekatan Suramadu Minta Maaf

1. Persyaratan CPDB SMPN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut. a). Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. b). Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.
4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
Persyaratan usia dibuktikan dengan:
a). akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
5. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a). Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
b). Batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP Negeri

Jalur Afirmasi Inklusi

Pendaftaran : 10-15 Juni 2021

Pengumuman : 16 Juni 2021

Baca Juga:Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kota Malang Jalur Prestasi dan Zonasi

Daftar Ulang : 16-17 Juni 2021

Jalur Afirmasi Mitra Warga

Pendaftaran : 10-15 Juni 2021

Pengumuman : 16 Juni 2021

Daftar Ulang : 16-17 Juni 2021

Jalur Perpindahan Tugas

Pendaftaran : 14-15 Juni 2021

Pengumuman :16 Juni 2021

Daftar Ulang :16-17 Juni 2021

Jalur Prestasi Rapor

Pendaftaran :16-20 Juni 2021

Pengumuman :23 Juni 2021

Daftar Ulang : 23-24 Juni 2021

Jalur Prestasi Lomba

Pendaftaran :16-20 Juni 2021

Pengumuman :23 Juni 2021

Daftar Ulang : 23-24 Juni 2021

Jalur Zonasi

Uji Coba Pendaftaran : 3-9 Juni 2021

Pendaftaran : 23-25 Juni 2021

Pengumuman :26 Juni 2021

Daftar Ulang :26-27 Juni 2021

Pemenuhan Pagu :28 Juni 2021

Daftar Ulang Pemenuhan Pagu : 28 Juni 2021

Panduan Pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kota Surabaya Berdasarkan Jalur:

Jalur Afirmasi Mitra Warga

  1. Penerimaan CPDB jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga SMPN dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
  2. CPDB jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga dapat mendaftar pada SMPN terdekat berdasarkan alamat pada KK yang sudah terverifikasi secara online.
  3. PPDB melalui jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga diperuntukkan bagi CPDB yang berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  4. Seleksi CPDB berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
  5. Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi CPDB dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.

Jalur Afirmasi Inklusi

  1. Pendaftaran CPDB jalur Afirmasi Kategori Inklusi disertai dengan surat dari psikolog yang menerangkan bahwa CPDB tersebut penyandang disabilitas.
  2. Penerimaan CPDB Jalur Afirmasi Kategori Inklusi dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
  3. Pendaftaran CPDB Jalur Afirmasi Kategori Inklusi sesuai dengan penempatan pada sekolah penyelenggara pendidikan Inklusi berdasar data alamat tempat tinggal CPDB.

Jalur Perpindahan Tugas

  1. Pendaftaran CPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dilakukan secara online.
  2. Terhadap CPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh CPDB pada sistem online.
  3. Pendaftaran CPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua jenjang SMPN dilakukan dengan melampirkan dokumen asli/ fotokopi legalisir sebagai berikut: a). Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis, b). KK dimana CPDB tercantum, c). surat tanda bukti pendataan penduduk Non Permanen; dan c). Ijazah Lulusan SD atau sederajat.
  4. CPDB SMPN Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sesuai dengan Zonasi yang telah ditetapkan berdasarkan alamat tempat tinggal.
  5. Seleksi CPDB SMPN Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua berdasarkan jarak antara Sekolah dengan alamat tempat tinggal dan apabila terdapat kesamaan jarak antara Sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka prioritas diberikan kepada CPDB yang mendaftar lebih awal.

Jalur Zonasi

  1. Sistem PPDB Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) akan menampilkan 5 (lima) rekomendasi sekolah terdekat dan CPDB dapat memilih 2 (dua) sekolah terdekat sesuai dengan Zonasi yang telah ditetapkan, sebagai pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).
  2. Seleksi CPDB berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
  3. Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi CPDB dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.
  4. Apabila terdapat ketidaksamaan data pada aplikasi PPDB dengan dokumen Kartu Keluarga (KK) akan difasilitasi untuk penyesuaian data pada sistem PPDB Online.

Jalur Prestasi Rapor

  1. PPDB jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah (NRS) yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.
  2. Nilai Rapor Sekolah (NRS) merupakan hasil akumulasi rata-rata nilai rapor semester 7 s/d semester 11 pada jenjang SD / MI / Kejar Paket A.
  3. Pendaftaran CPDB jalur Prestasi dilakukan secara online.
  4. Bagi CPDB yang sudah mendaftar pada jalur Prestasi NRS tidak dapat mendaftar pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan.
  5. CPDB jalur Prestasi NRS dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan SMPN di dalam atau di luar wilayah Zonasi.
  6. Seleksi CPDB jalur prestasi NRS dilakukan dengan menyusun peringkat pada NRS CPDB.
  7. Apabila terjadi kesamaan NRS dari beberapa CPDB, maka prioritas akan diberikan kepada CPDB dengan nilai yang lebih tinggi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia. Jika masih terdapat kesamaan, maka menggunakan nilai mata pelajaran Matematika. Jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.
  8. Apabila masih terdapat kesamaan pada Pendaftaran CPDB jalur Prestasi, maka prioritas akan diberikan kepada CPBD yang mendaftar lebih awal.
  9. CPDB jalur prestasi yang dinyatakan diterima, dapat mengajukan pengunduran diri melalui sistem online.

Jalur Prestasi Lomba

  1. PPDB jalur Prestasi perlombaan/pertandingan terdiri dari Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Perlombaan/Pertandingan Non Akademik.
  2. Bagi CPDB yang sudah mendaftar pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan tidak dapat mendaftar pada jalur Prestasi NRS.
  3. CPDB jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan SMPN di dalam atau di luar wilayah Zonasi.
  4. Sistem PPDB jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan akan menampilkan daftar Sekolah sesuai dengan Sekolah penerima jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan
  5. Persyaratan CPDB jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik harus mengunggah:
    a). KK penduduk Kota Surabaya yang asli/ fotokopi legalisir;
    b). Piagam/sertifikat kejuaraan yang asli/ fotokopi legalisir;
    c). fotokopi surat ijin/keterangan dari sekolah/ club/ instansi yang memberangkatkan pada saat mengikuti Perlombaan/Pertandingan; dan
    d). foto penyerahan hadiah/piala/medali kejuaraan.
  6. Kejuaraan pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik yang diakui merupakan kejuaraan yang diraih/diperoleh paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB tahun berkenaan.
  7. Kejuaraan pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Non Akademik terdiri dari jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Olahraga dan jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Non Olahraga.
  8. Ketentuan penerimaan peserta didik baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan non akademik merupakan peserta didik baru yang memiliki prestasi tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
  9. CPDB jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Olahraga terdaftar dalam Surat Keputusan Pemberian Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Yang Berprestasi dan Berdedikasi dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surabaya dan/atau Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan dikecualikan terhadap prestasi dengan kategori terbuka/open tournament.
  10. CPDB jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non-Akademik yang telah mendaftar secara online, akan dilakukan proses verifikasi administrasi dan teknis oleh Dinas Pendidikan secara online.
  11. Seleksi CPDB jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dilakukan dengan melakukan skoring terhadap prestasi Perlombaan/Pertandingan yang diraih.
  12. Pembobotan Prestasi Perlombaan/Pertandingan diatur melalui Keputusan Walikota Surabaya.
  13. Penilaian skor jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dihitung berdasarkan bobot nilai dikalikan dengan jumlah prestasi yang dimiliki.
  14. Apabila skor jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan memiliki jumlah sama, maka prioritas diberikan kepada CPDB yang mendaftar lebih awal.
  15. CPDB jalur prestasi yang dinyatakan diterima, dapat mengajukan pengunduran diri melalui sistem online.

Kontributor: Fisca Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini