Info Lengkap Jadwal, Persyaratan, dan Panduan PPDB SMP Negeri di Surabaya 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP Negeri di Surabaya tahun 2021 akan dibuka mulai tanggal 10 Juni 2021.

Muhammad Taufiq
Selasa, 08 Juni 2021 | 13:37 WIB
Info Lengkap Jadwal, Persyaratan, dan Panduan PPDB SMP Negeri di Surabaya 2021
Ilustrasi siswa SMP. (Antara/FB Anggoro)

SuaraJatim.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP Negeri di Surabaya tahun 2021 akan dibuka mulai tanggal 10 Juni 2021. PPDB kali ini dibagi menjadi beberapa kategori.

Tahun ini ada empat kategori yang diperebutkan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sesuai pagu, di antaranya jalur zonasi, 50 persen dari total pagu. Kemudian jalur prestasi 30 persen, jalur pindah tugas 5 persen, jalur afirmasi inklusi dan mitra warga 15 persen. Jalur prestasi sendiri terdiri dari prestasi rapor dan lomba.

Dilansir dari laman resmi ppdb.surabaya.go.id, berikut informasi lengkap seputar persyaratan, jadwal, dan panduan PPDB tingkat SMP Negeri di Surabaya 2021.

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB)

Baca Juga:Pria Madura yang Viral Ajak Duel Petugas Penyekatan Suramadu Minta Maaf

1. Persyaratan CPDB SMPN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut. a). Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. b). Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.
4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
Persyaratan usia dibuktikan dengan:
a). akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
5. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a). Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
b). Batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP Negeri

Jalur Afirmasi Inklusi

Pendaftaran : 10-15 Juni 2021

Pengumuman : 16 Juni 2021

Baca Juga:Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kota Malang Jalur Prestasi dan Zonasi

Daftar Ulang : 16-17 Juni 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini