"Bukaan ini ada ketentuannya, tidak boleh terlalu banyak dan terlalu lebar. Sebab jika ada gelombang besar, maka air akan masuk ke bukaan tersebut dan membuat kapal terbalik. Tapi kalau dia kandas ada sisi lain yang mengenai kapal membuatnya robek. Apalagi peristiwa terbaliknya sangat cepat," ujarnya.
Selanjutnya pada peristiwa tenggelamnya kapal pesiar mewah Costa Concordia dari Italia. Kapal pesiar tersebut terbalik dan tenggelam juga di perairan yang dangkal. setelah dicek ada bagian kapal yang menabrak bagian pantai sehingga mengakibatkannya robek.
"Kalau itu terjadi perlu adanya standar dari pemerintah yang diubah. Bagaimana operasi kapal, jumlah kapal yang dapat beroperasi," ujarnya.
Standar untuk reparasi kapal sekitar 12 sampai 18 bulan. Yang diperiksa adalah ketebalan pelat dan pelat yang ada di lambung karena bersentuhan langsung dengan air.
Baca Juga:Sekeluarga Korban KMP Yunicee Tenggelam, Aurelia Selamat Tapi Bapak, Kakak dan Adik Hilang
"Hal itu berpotensi korosi yang membuat ketebalan dan kekuatannya berkurang, sehingga harus diperiksa. Kalau batasan pelat kurang dari standar di BKI, maka harus diganti," katanya.
Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee yang memuat penumpang dan kendaraan dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan laut Selat Bali pada Selasa malam (29/6).
Hingga Selasa malam sebanyak enam orang penumpang KMP Yunicee ditemukan meninggal dunia. Sementara 14 orang penumpang kapal yang belum ditemukan dalam pencarian oleh tim SAR gabungan.