SuaraJatim.id - Bagi warga Bojonegoro yang mau menikah dalam waktu dekat sebaiknya ditunda dulu. Percuma, sebab Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bojonegoro tidak akan melayani pendaftaran.
Penyebabnya, selama kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali masih berlangsung, KUA Bojonegoro tidak akan melayani pendaftaran pernikahan warganya.
Hal ini dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 di Tanah Air yang sempat melonjak secara drastis. Ini sesuai yang tertulis dalam SE Mendagri No 15 Tahun 2021.
Dalam SE itu dijelaskan kalau pernikahan pada masa PPKM Darurat juga telah diatur yakni membatasi 30 tamu undangan yang hadir dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:Bupati Bojonegoro Anna Muawanah Terpapar Covid-19
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Balen Syamsuddin mengatakan, untuk calon pengantin yang mendaftarkan sekaligus melakukan Ijab Qobul mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 dilakukan penundaan.
Dikutip dari blokbojonegoro.co, jejaring media suara.com, kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro sendiri telah menyampaikan kepada calon mempelai.
"KUA tetap memberikan pelayanan kepada calon mempelai yang sudah mendaftarkan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat. Dengan catatan pernikahan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," terang Syamsuddin.
Terpisah, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bojonegoro, Abdullah Hafidz menjelaskan, Ijab Qobul saat masa pemberlakuan PPKM Darurat oleh Kantor Kemenag Bojonegoro semuanya ditunda. Penundaan pernikahan tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama Pusat dan sesuai Surat Edaran dari Bupati Bojonegoro.
"Kita hanya melayani calon mempelai yang sudah mendaftar pernikahan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat dengan catatan pernikahan harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Baca Juga:Bupati Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit, Rumornya Positif Covid-19