Mengenal Kawin Colong, Tradisi Menikah ala Suku Osing Banyuwangi

Masyarakat adat suku Osing Banyuwangi memiliki satu tradisi cukup unik, yakni kawin colong.

Muhammad Taufiq
Kamis, 08 Juli 2021 | 09:44 WIB
Mengenal Kawin Colong, Tradisi Menikah ala Suku Osing Banyuwangi
ilustrasi kawin colong – instagram @isunbanyuwangi

SuaraJatim.id - Masyarakat adat suku Osing Banyuwangi memiliki satu tradisi cukup unik, yakni kawin colong. Kawin colong merupakan tradisi menikah dengan membawa lari pasangan terlebih dahulu.

Kawin colong terjadi pada pasangan yang saling mencintai, namun salah satu atau kedua orangtua tak sepakat. Bisa karena sudah dijodohkan atau beda status sosial. Karena tak direstui, sang jejaka dan sang gadis sepakat bahwa pada hari tertentu sang jejaka akan membawa lari sang gadis.

Ketika melaksanakan colongan 'mencuri gadis', sang jejaka biasanya ditemani oleh salah seorang kerabatnya yang mengawasi dari jauh. Dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sang jejaka harus mengirim seorang colok, yaitu orang yang memberitahu keluarga sang gadis bahwa anak gadisnya telah dicuri untuk dinikahi.

Orang yang dijadikan colok tentu saja sosok yang mempunyai kelebihan dan kepandaian serta dihormati. Utusan (colok) akan memberitahu orang tua sang gadis bahwa anak gadisnya telah dicuri dan tinggal di rumah orang tua sang jejaka melalui ungkapan 'sapi wadon rika wis ana umahe sapi lanang, arane six'. Yang dimaksudkan sapi wadon adalah sang gadis dan sapi lanang adalah sang jejaka.

Baca Juga:PPKM Darurat, Satgas COVID-19 Banyuwangi Targetkan Vaksinasi 21 Ribu Setiap Hari

Ketika mendapati pemberitahuan demikian, pihak orang tua sang gadis yang semula kurang setuju biasanya tidak akan menolak karena beranggapan anak gadisnya tidak suci lagi. Kedua belah pihak kemudian mengadakan pembicaraan untuk merundingkan pernikahan mereka.

Pada dasarnya, ada beberapa tahapan dalam tradisi kawin colong ini. Antara lain:

Bakalan

Merupakan sebutan bagi seorang laki-laki dan perempuan yang saling mencintai. Dalam bahasa Indonesia bakalan disebut dengan istilah pacaran.

Bakalan ini dilakukan oleh seorang laki-laki dengan berkunjung ke rumah perempuan tanpa ditemani oleh orang tuanya.

Baca Juga:Sejumlah Pedagang Positif Covid-19, Pasar Banyuwangi 'Lockdown'

Bahkan, orang tua tidak mengetahui kalau sang anak sedang atau telah melakukan kesepakatan dengan kekasihnya untuk melakukan kawin colong.

Sedangkan waktu yang dipilih untuk bakalan tersebut setelah isya’ yaitu pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB dan tak jarang juga sampai larut malam.

Nyolong

Setelah ada kesepakatan antara laki-laki dan perempuan, maka mereka akan melakukan aksi drama kawin colong.

Nyolong atau melayokaken merupakan tindakan seorang laki-laki melarikan seorang gadis yang dicintainya.

Proses ini melalui persiapan matang agar tidak terjadi kesalahpahaman, yakni mulai dari kesiapan sang gadis hingga sampai pengutusan colok.

Selain itu, membutuhkan dukungan penuh dari pihak kelurga perempuan yang tidak mempunyai kesepahaman dengan orang tuanya.

Jadi, dengan cara ini semuanya akan tertata dengan rapi, kapan waktu yang tepat untuk nyolong dan dimana perempuan itu akan di tempatkan.

Ngutus Obor (colok)

Bagi orang tua perempuan, digambarkan seakan sedang mengalami musibah “kepetengen” (Kegelapan) saat kehilangan gadisnya.

Oleh karena itu, diutuslah seseorang untuk “menerangi” (Colok) keluarga pihak perempuan dalam selang waktu 24 jam.

Seorang Colok, dipilih yang mempunyai kecakapan berbicara dan berargumentasi.

Colok kadang juga diambil dari tokoh masyarakat setempat, agar kehadirannya tidak menimbulkan kemarahan dari pihak perempuan.

Ngempotaken

Hal yang harus diperhatikan juga oleh calon pengantin lebih-lebih calon pengantin perempuan, bahwa sebelum melaksanakan munggah kawin mereka tidak boleh pergi keluar rumah sendirian.

Sebagai-mana ungkapan, “lek/bengiro ojok menyang adoh-adoh, melaku kudu onok hang ngetutaken, soale nanggung paes arepa dadi ratau”.

Ungkapan Ini merupakan wanti-wanti bagi kedua mempelai untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Munggah kawin

Merupakan proses akad nikah yang dilakukan oleh kedua mempelai laki-laki dan perempuan dengan dihadiri orang tua kedua belah pihak, sanak kerabat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para tamu undangan.

Tahapan ini dilaksanakan sebagaimana pernikahan umumnya, baik nikah colong ataupun nikah normal.

Proses ini dilasanakan tidak mengenal waktu baik siang harimau pun malam hari, tapi umumnya masyarakat lebih memilih siang hari.

Surup

Surup adalah tahapan iring-iringan mempelai sebelum berada di atas kuade. Pada tahapan ini, kedua mempelai dinaikkan pada sebuah kereta kencana dengan disertai arakan terbang.

Neng kuade

Merupakan istilah yang digunakan untuk kedua mempelai yang duduk di atas pelaminan, atau dalam bahasa kita disebut resepsi.

Kontributor: Fisca Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini