Pria Madura Penghina Jokowi Tak Ditahan, Polisi: Restorative Justice

Polda Jatim mengedepankan restorative justice terhadap kasus penghina Jokowi dan institusi Polri tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 16 Juli 2021 | 08:32 WIB
Pria Madura Penghina Jokowi Tak Ditahan, Polisi: Restorative Justice
ilustrasi Pria Madura Penghina Jokowi Dipulangkan, Polisi: Restorative Justice. --Presiden Jokowi [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden RI]

SuaraJatim.id - Pria asal Bangkalan Madura diketahui bernama Mali (41) tidak diproses hukum lebih lanjut meski terbukti menghina Presiden Joko Widodo. Polisi mengedepankan restorative justice terhadap kasus penghina Jokowi dan institusi Polri tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan Mali sudah dipulangkan untuk pembinaan. Pihaknya memilih pendekatan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana perkara penghinaan Presiden Jokowi tersebut.

“Kita kedepankan restorative justice,” ujarnya dikutip dari beritajatim.com -- jejaring media suara.com, Kamis (15/7/2021).

Sementara dalam video beredar, pelaku penghina Presiden Jokowi itu menyampaikan permohonan maaf. Selain memohon maaf kepada Presiden Jokowi juga kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dalam video itu, Mali juga menyatakan tak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:Parah! Pria di Cilegon Tantang dan Ingin Ludahi Presiden Jokowi

Diberitakan sebelumnya, viral video seorang pria menghina Presiden Jokowi dan polisi beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 00.23 detik yang diunggah di akun tiktok tersebut, lelaki berambut cepak itu melontarkan ungkapan yang tak pantas kepada Presiden Jokowi dan kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini