SuaraJatim.id - Pria asal Bangkalan Madura diketahui bernama Mali (41) tidak diproses hukum lebih lanjut meski terbukti menghina Presiden Joko Widodo. Polisi mengedepankan restorative justice terhadap kasus penghina Jokowi dan institusi Polri tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan Mali sudah dipulangkan untuk pembinaan. Pihaknya memilih pendekatan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana perkara penghinaan Presiden Jokowi tersebut.
“Kita kedepankan restorative justice,” ujarnya dikutip dari beritajatim.com -- jejaring media suara.com, Kamis (15/7/2021).
Sementara dalam video beredar, pelaku penghina Presiden Jokowi itu menyampaikan permohonan maaf. Selain memohon maaf kepada Presiden Jokowi juga kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dalam video itu, Mali juga menyatakan tak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:Parah! Pria di Cilegon Tantang dan Ingin Ludahi Presiden Jokowi
Diberitakan sebelumnya, viral video seorang pria menghina Presiden Jokowi dan polisi beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 00.23 detik yang diunggah di akun tiktok tersebut, lelaki berambut cepak itu melontarkan ungkapan yang tak pantas kepada Presiden Jokowi dan kepolisian.