Begal Sadis Beroperasi di Sebelas TKP di Sidoarjo-Surabaya-Madura Dibekuk Polisi

Satu dari empat orang komplotan begal sadis yang beroperasi di sebelas TKP di Sidoarjo dibekuk polisi. Pelaku ini berinisial RN, warga Bangkalan Madura.

Muhammad Taufiq
Rabu, 28 Juli 2021 | 20:23 WIB
Begal Sadis Beroperasi di Sebelas TKP di Sidoarjo-Surabaya-Madura Dibekuk Polisi
Begal sadis dibekuk polisi Sidoarjo [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Satu dari empat orang komplotan begal sadis yang beroperasi di sebelas TKP di Sidoarjo dibekuk polisi. Pelaku ini berinisial RN, warga Bangkalan Madura.

Seperti disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro. Ia menjelaskan kalau pelaku merupakan warga Desa Krangan Barat, Kecamatan Tanah Merah.

Tiga orang lainnya yang masuk dalam komplotan empat sekawan kini sedang diburu oleh polisi. Para pelaku terakhir kali beraksi di Jalan Perintis RT.3, RW. 8 Desa Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Sementara tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas," katanya dikutip dari Antara, Rabu (28/07/2021).

Baca Juga:Heboh Emak-emak Gotong Keranda Jenazah ke Kuburan, Ternyata Ini Alasannya

"Saat itu, korban YN meninggalkan sepeda motor yang tengah diparkir dan masuk ke sebuah tempat servis komputer. Tak berselang lama korban masuk, ada dua orang yang tidak dikenal masuk dan hendak mengambil motornya menggunakan kunci T," ujarnya.

Ia mengatakan, korban YN sempat mempertahankan motor miliknya, namun korban dibacok menggunakan celurit oleh salah satu pelaku sehingga para pelaku berhasil membawa lari sepeda motor korban.

"Para pelaku ini tidak segan untuk melukai para korban menggunakan senjata tajam," ujar Kusumo.

Ia menegaskan, pelaku ini sudah berulangkali melakukan aksi begal sadis meresahkan masyarakat. "TKP ada di Sidoarjo, Surabaya, dan Madura," ujarnya.

Dalam ungkap kasus tersebut, kata dia, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit celurit, dan satu unit kunci T.

Baca Juga:Pegawai Perusahaan Alkes Dibekuk karena Jual Tabung Oksigen Mahal

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak