Begal Sadis Beroperasi di Sebelas TKP di Sidoarjo-Surabaya-Madura Dibekuk Polisi

Satu dari empat orang komplotan begal sadis yang beroperasi di sebelas TKP di Sidoarjo dibekuk polisi. Pelaku ini berinisial RN, warga Bangkalan Madura.

Muhammad Taufiq
Rabu, 28 Juli 2021 | 20:23 WIB
Begal Sadis Beroperasi di Sebelas TKP di Sidoarjo-Surabaya-Madura Dibekuk Polisi
Begal sadis dibekuk polisi Sidoarjo [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Satu dari empat orang komplotan begal sadis yang beroperasi di sebelas TKP di Sidoarjo dibekuk polisi. Pelaku ini berinisial RN, warga Bangkalan Madura.

Seperti disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro. Ia menjelaskan kalau pelaku merupakan warga Desa Krangan Barat, Kecamatan Tanah Merah.

Tiga orang lainnya yang masuk dalam komplotan empat sekawan kini sedang diburu oleh polisi. Para pelaku terakhir kali beraksi di Jalan Perintis RT.3, RW. 8 Desa Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Sementara tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas," katanya dikutip dari Antara, Rabu (28/07/2021).

Baca Juga:Heboh Emak-emak Gotong Keranda Jenazah ke Kuburan, Ternyata Ini Alasannya

"Saat itu, korban YN meninggalkan sepeda motor yang tengah diparkir dan masuk ke sebuah tempat servis komputer. Tak berselang lama korban masuk, ada dua orang yang tidak dikenal masuk dan hendak mengambil motornya menggunakan kunci T," ujarnya.

Ia mengatakan, korban YN sempat mempertahankan motor miliknya, namun korban dibacok menggunakan celurit oleh salah satu pelaku sehingga para pelaku berhasil membawa lari sepeda motor korban.

"Para pelaku ini tidak segan untuk melukai para korban menggunakan senjata tajam," ujar Kusumo.

Ia menegaskan, pelaku ini sudah berulangkali melakukan aksi begal sadis meresahkan masyarakat. "TKP ada di Sidoarjo, Surabaya, dan Madura," ujarnya.

Dalam ungkap kasus tersebut, kata dia, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit celurit, dan satu unit kunci T.

Baca Juga:Pegawai Perusahaan Alkes Dibekuk karena Jual Tabung Oksigen Mahal

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak