SuaraJatim.id - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali sejak 3 hingga 9 Agustus 2021.
Di Jawa Timur, berdasar peta sebaran Covid-19, maka mayoritas kabupaten dan kota masuk pada penerapan PPKM Level 4. Sementara di Jawa Timur hanya menyisakan empat wilayah saja yang berzona oranye, yakni Sumenep, Pamekasan, Tuban, dan Ngawi.
Provinsi Jawa Timur
1. Kota Surabaya
2. Kabupaten Sidoarjo
3. Kabupaten Gresik
4. Kabupaten Lamongan
5. Kota Mojokerto
6. Kabupaten Mojokerto
7. Kabupaten Jombang
8. Kabupaten Malang
9. Kota Malang
10. Kota Batu
11. Kota Kediri
12. Kabupaten Kediri
13. Kabupaten Blitar
14. Kota Blitar
15. Kota Madiun
16. Kabupaten Madiun
17. Kabupaten Tulungagung
18. Kabupaten Trenggalek
19. Kabupaten Nganjuk
20. Kabupaten Magetan
21. Kabupaten Ponorogo
22. Kabupaten Ngawi
23. Kota Pasuruan
24. Kota Probolinggo
25. Kabupaten Lumajang
26. Kabupaten Bondowoso
27. Kabupaten Banyuwangi
28. Kabupaten Situbondo
29. Kabupaten Sumenep
30. Kabupaten Bangkalan
31. Kabupaten Jember
32. Kabupaten Probolinggo
Baca Juga:Cek di Sini Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Gratis di Jatim
Berdasarkan data yang dirilis Pemerintah Provinsi Jawa Timur per 2 Agustus 2021, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 telah mencapai 314.556 orang. Sebanyak 49.153 masih dirawat, 244.066 berhasil sembuh, 21.337 meninggal dunia, 12.827 suspek, dan 1.055 probable.
Pada Senin (2/7/2021) kemarin, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri RI) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 sebagai panduan teknis pelaksanaan PPKM Level 4 Level 3 dan Level 2.