SuaraJatim.id - Perceraian di Jombang terbilang cukup tinggi selama setahun ini, 2021, masih dalam kondisi Pandemi Covid-19. Penyebabnya pun beragam.
Sejak Januari 2021, hingga sekarang Pengadilan Agama setempat sudah menerima 1.967 permohonan perkara perceraian. Angka ini cukup tinggi meskipun bisa dibilang menurun dibanding tahun sebelumnya, 2020.
Pada 2020, Kantor Pengadilan Agama setempat menerima sebanyak 3.070 permohonan perceraian. Hal ini disampaikan Ketua Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, Siti Hanifah.
Siti menjelaskan, dari jumlah permohonan tersebut tidak semuanya terbit atau keluar dengan akta cerai. Masalahnya, kata dia, dari total kasus perceraian itu 74 persen adalah perempuan yang mendaftarkan permohonan gugat cerai kepada suaminya.
Baca Juga:Waduh! Sparepart Eskavator TPU Khusus COVID-19 di Tangsel Digasak Maling
"Sedangkan 24 persen sisanya adalah laki-laki mengajukan cerai talak," ucap Hanifa, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (07/08/2021).
Sedangkan di tahun 2021, data yang tercatat pada Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jombang sebanyak 1.967 permohonan perkara perceraian.
Hanifah juga menyebut, pada Juli lalu pendaftaran perceraian di Pengadilan Agama Jombang mencapai 30 perkara per hari.
"Tapi Pengadilan Agama sempat lockdwon di awal Juli lalu buka layanan pertengahan Juli, sehingga yang masuk 150 perkara saja bulan kemarin," ungkapnya.
Dalam persidangan, ketidakharmonisan keluarga hingga pertengkaran, secara terus-menerus menjadi faktor penyebab kasus perceraian di Kabupaten Jombang meningkat.
Baca Juga:6 Kabupaten dan Kota Jatim Ini Masuk Peringkat Tertinggi Nasional Kasus Kematian Covid-19
"Dikarenakan faktor yang mendasar. Memang kebanyakan dari sering bertengkar, entah itu karena ekonomi ataupun perselingkuhan," ungkap Hanifa.