SuaraJatim.id - Ada sejumlah kasus penolakan pemakaman jenazah di beberapa daerah di Jawa Timur. Paling anyat kasus di Gresik di mana jenazah bayi 2 bulan ditolak lantaran nonmuslim.
Kemudian di Mojokerto ada tiga kasus penolakan pemakaman jenazah non muslim di pemakaman umum desa. Menanggapi kasus penolakan pemakaman tersebut, Anggota Komisi A DPRD Jatim mengaku perihatin.
"Saya menyesalkan mengapa masih ada warga yang kesulitan untuk dimakamkan karena beda agama. Seharusnya pemerintah desa dan pemerintah kabupaten mengantisipasi hal-hal seperti ini," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (09/08/2021).
"Saya mendesak agar tiap desa dan perumahan menyediakan makam umum bagi semua warga semua agama. Jika desa atau perumahan tidak mampu menyediakan, pemerintah daerah setempat perlu menyiapkan tempat pemakaman umum di lokasi yang tidak terlalu jauh dari kediaman warga, agar tidak menyulitkan warga," katanya.
Baca Juga:Legislator Fraksi Demokrat DPRD Jatim Sri Subiati Meninggal Dunia
Berdasarkan penjelasan Kepala Desa Menganti yang dilansir dari beberapa media (7/8/2021), penolakan itu terjadi selain terkait perbedaan keyakinan, juga karena yang bersangkutan merupakan warga perumahan yang tinggal indekos dan bukan warga asli di desa setempat.
Selain itu, Kades menambahkan, ada aturan adat yang menjelaskan jika pemakaman itu memang diperuntukkan untuk umat Islam. Jadi warganya dan peraturan lama itulah yang melarang demikian. menurutnya, Perdes kalah sama dengan adat dulu-dulu.
Kepala Desa juga menegaskan bahwa sang bayi yang berusia 2 bulan itu adalah non muslim. Padahal itu pemakaman tersebut berdiri di atas tanah desa.
Menanggapi bahwa sang bayi malang itu akhirnya mendapatkan tempat peristirahatan terakhir, di area Pemakaman Agama Kristen, di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Yordan M. Batara-Goa yang juga wakil sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu menyampaikan bersyukur bahwa Gresik masih ada tempat makam umum.
"Namun kapasitasnya sekarang hanya bisa menampung tambahan 100 jenazah. Jadi,perlu ada makam umum baru, dan menurut saya letaknya lebih ke Gresik selatan saja. Perumahan baru juga wajib punya makam umum. Demikian juga dengan Desa yang tanahnya masih luas. Agar beban Pemerintah Kabupaten tidak terlalu berat," ujarnya.
Baca Juga:Bagi yang Mau Daftar, Besok Masih Ada Vaksinasi Gratis di Stadion Gajayana Malang
Yordan yang juga merupakan dosen Pancasila itu juga menambahkan bahwa warga yang kesulitan dimakamkan karena beda agama ini juga sempat terjadi di kecamatan Sooko kabupaten Mojokerto.
Bahkan sebelumnya, pada Februari tahun 2019, ia sempat mengadvokasi kasus dimana akhirnya dilakukan pemindahan makam seorang Nasrani ke makam umum yang secara mendadak disiapkan oleh Pemerintah Desa Ngares Kidul Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto.
"Moderasi beragama harus dikedepankan. Sesuai dengan semangat Pancasila. Tiap desa harus memiliki makam umum. Atau jika sudah banyak perumahan dan lahan desa tidak cukup, maka Pemerintah Daerah harus menyiapkan makam umum untuk semua agama yang jaraknya tidak terlalu jauh dan luasnya memadai," kata Yordan menegaskan.