SuaraJatim.id - Muhammad Tubashofiyun Rohman melaporkan seorang guru Madrasah Aliyah (MA) di Pondok Pesantren Albrohimi di Desa Manyar Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik ke kepolisian setempat.
Rohman menjadi melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya dan anaknya. Pelaku yang dilaporkan atas nama Khoirul Atok (49) warga Desa Manyar Sidomukti Kecamatan Manyar yang berprofesi sebagai guru di sekolah tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka-luka di bagian mata sebelah kiri. Kemudian anaknya juga menangis diduga juga mengalami penganiayaan.
Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, kasus penganiayaan ini bermula saat korban M.Tubashofiyun Rohman mengobrol di dalam ruangan kantor.
Baca Juga:Pria Ini Aniaya Mantan Istri di Surabaya Gegara Tersinggung Obrolan Via Chat
Tiba-tiba pelaku masuk lalu memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong secara membabi buta mengenai pelipis sebelah kiri.
Usai menerima pukulan, korban keluar ruangan menemui anaknya yang saat itu sedang menangis. Korban kemudian mengajak pulang ke rumahnya.
Namun, saat sampai di rumah korban baru mengetahui kalau anaknya mengalami luka pada bagian mata kanannya. Tidak terima dengan perlakuan ini, korban akhirnya melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Manyar.
Sebelumnya, korban juga pernah mengalami penganiayaan. Saat itu, korban datang ke kantor dengan maksud memberikan surat pemberhentian dalam tugasnya sebagai kepala sekolah kepada Mohammad Said.
Setelah surat diberikan, tanpa disadari oleh korban. Pelaku melakukan pemukulan sehingga korban mengalami luka lecet.
Baca Juga:Sadis! IPW Ungkap Kronologi Oknum Brimob Dominggus Dacosta Aniaya Ibu-ibu di Komplek ABRI
Pemukulan ini berulang kali dilakukan kepada korban. Tidak hanya itu, mobil korban Toyota Yaris W 1721 CM juga dirusak oleh pelaku.
Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan di salah satu pondok pesantren.
"Memang benar ada laporan kasus penganiayaan. Anggota kami sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Namun, belum menetapkan tersangka karena masih proses penyidikan," ujarnya.