SuaraJatim.id - Nuzul Isra (41) harus mendekam di tahanan lantaran menganiaya bekas istrinya. Warga asal Desa Ubung Kecamatan Jonggat Lombok Tengah Nusa Tenggara Timur itu dilaporkan polisi.
Ia menganiaya eks istri di dalam rumah Jalan Tambak Langon, Surabaya, Sabtu (07/08/2021). Penyebab penganiayaan ini ternyata persoalan sepele, yakni karena tersinggung chat WA istrinya.
Seperti dijelaskan Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan. Kejadian tersebut bermula ketika tersangka yang sudah bercerai dengan korban, datang ke Tambak Langon.
Ia datang untuk menjenguk anaknya yang sakit. Sebelum kejadian kekerasan tersebut terjadi, Nuzul sempat memeriksa Handphone milik anaknya.
Baca Juga:Melongok Aktivitas Warga Kampung Smart Surabaya, Siapkan Robot Bantu Warga Isoman
"Tersangka ke Surabaya karena ingin menjenguk anaknya yang sakit, tersangka membuka chat dan merasa tersinggung," kata Kompol Hari Kurniawan dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (11/8/2021).
Setelah beberapa saat membaca isi pesan singkat tersebut, tersangka lalu emosi dan sempat terjadi cekcok korban dan tersangka. Seketika tersangka memukul wajah korban. Pukulan yang dilakukan sebanyak lima kali ini membuat wajah korban lebam.
Korban yang kesakitan tidak terima dan melaporkan ke Polsek Asemrowo. "Saat petugas ke lokasi, tersangka masih di sana. Kemudian kami bawa ke mapolsek. Sementara korban kami periksakan dan visum," katanya.