Tiga Mahasiswa Pelaku Perusakan Kampus IAIN Madura Jadi Buronan Polisi

Diberitakan sebelumnya, kasus unjuk rasa rusuh yang digerakkan oleh Presma IAIN Madura itu menuntut penurunan UKT 50 persen dari 30 persen yang ditetapkan pihak kampus.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 06:00 WIB
Tiga Mahasiswa Pelaku Perusakan Kampus IAIN Madura Jadi Buronan Polisi
unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura. [ANTARA/Abd Aziz]

SuaraJatim.id - Tiga dari delapan pelaku perusakan fasilitas Institut Agama islam Negeri (IAIN) Madura  ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Ini buntut rusuh unjuk rasa pada 30 Juli 2021 lalu.

"Ketiga orang yang masuk DPO ini semuanya merupakan mahasiswa IAIN Madura," kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah, mengutip dari Antara, Jumat (13/8/2021).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyidikan tim Reskrim Polres Pamekasan, ketiga orang mahasiswa yang masuk DPO itu, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan pada lima tersangka lainnya yang telah ditangkap lebih dahulu.

"Saat ini, kami masih berupaya mencari ketiganya untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Nining menjelaskan.

Baca Juga:Viral Pemuda Menyerang Anggota TNI di Madura, Begini Endingnya

Namun, Nining enggan merinci identitas ketiga mahasiswa IAIN Madura yang kini jadi DPO tersebut, demi kepentingan penyidikan.

"Yang jelas, ketiganya merupakan mahasiswa dan mereka juga terlibat secara langsung dalam kasus unjuk rasa rusuh kala itu," ujarnya.

Sementara itu, tersangka lainnya yang telah ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.

Satu tersangka lainnya dijerat dengan lima pasal, yakni Presiden Mahasiswa (Presma) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura berinial SB, Pasal 160, 170 ayat (1), Pasal 187 ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.

"SB ini dijerat dengan lima pasal, karena yang bersangkutan merupakan penggagas, penggerak sekaligus koordinator lapangan unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura yang terjadi pada 30 Juli 2021 tersebut," ungkap Nining.

Baca Juga:Usai Demo Bakar Fasilitas Kampus, IAIN Madura Potong UKT 100 Persen, Syaratnya...

SB menyerahkan diri ke Mapolres Pamekasan pada 7 Agustus 2021 atas bantuan salah seorang anggota DPRD Pamekasan.

Diberitakan sebelumnya, kasus unjuk rasa rusuh yang digerakkan oleh Presma IAIN Madura itu menuntut penurunan UKT 50 persen dari 30 persen yang ditetapkan pihak kampus.

Awalnya unjuk rasa berlangsung damai, namun dalam perkembangannya berubah menjadi rusuk. Sejumlah fasilitas kampus dirusak, seperti kaca aula, dan pos pengamanan dibakar oleh pengunjuk rasa yang dikomandani Presma IAIN Madura berinisial SB tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini