Pukul Ketua RT, Anggota DPRD Jember dari PPP Divonis Penjara 25 Hari

Masih ingat kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Jember dari PPP, Imron Baihaqi terhadap Ketua RT di Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang?

Muhammad Taufiq
Selasa, 17 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Pukul Ketua RT, Anggota DPRD Jember dari PPP Divonis Penjara 25 Hari
Anggota DPRD Jember dari PPP, Imron Baihaqi (tengah) [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Masih ingat kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Jember dari PPP, Imron Baihaqi terhadap Ketua RT di Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang?

Kabar terbaru, hakim di Pengadilan Negeri setempat menjatuhkan vonis 25 hari penjara kepada Imron Baihaqi, Senin (16/08/2021). Sidang sendiri berjalan lancar. Vonis dibacakan ketua hakim Totok Yanuarto.

Kasus ini mencuat pada Januari 2021 silam. Imron dilaporkan ke polisi setelah memukul Ketua RT 04 RW 13 Kelurahan Slawu, Dodik Wahyu Rianto, Minggu (31/1/2021). Kasus ini kemudian menggelinding liar hingga proses pengadilan.

"Saudara Imron Baihaqi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Totok. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan satu bulan penjara dari jaksa. Terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama menerima putusan tersebut.

Baca Juga:Anggota DPRD Jember Divonis 25 Hari Penjara Akibat Kasus Penganiayaan

Usai pembacaan vonis, Nur Wakib, penasihat hukum Imron, mengatakan, masa hukuman yang diterima kliennya dipotong masa tahanan rumah tahanan (rutan) dan masa tahanan kota.

"Kami selaku penasihat hukum sudah berupaya semaksimal mungkin mendampingi proses hukumnya, mulai dari penangguhan dan atau pengalihan tahanan sampai proses penyampaian pembelaan," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Nur Wakib menerima putusan tersebut. "Semoga ke depan Mas Imron menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Alasan putusan majelis hakim menurut kami sudah berdasar hukum dan sangat berkemanusiaan serta berkeadilan," katanya.

Menurut Nur Wakib, kliennya sangat kooperatif. "Sudah ada perdamaian maksimal dengan korban, yakni perdamaian lahir dan batin, yang terungkap juga dalam fakta persidangan bahwa korban secara langsung menyampaikan kepada majelis hakim agar penangguhan (penahanan) terdakwa dikabulkan waktu itu dan bersedia menjadi penjamin waktu pembuktian," katanya, menyebut dalam kasus itu sudah terjadi ‘restorative justice’.

Alasan lain majelis hakim, menurut Nur Wakib, adalah posisi Imron sebagai kepala keluarga, bersikap sopan di persidangan, dan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kalisat yang mengayomi beberapa anak yatim. "Jadi keberadaannya betul-betul dibutuhkan," katanya.

Baca Juga:Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Beli Mobil Dinas Baru, Anggota DPRD Sindir Begini

Atas nama Imron, Nur Wakib minta maaf kepada masyarakat Jember, pimpinan dan anggota DPRD Jember serta PPP. "Pada hakikatnya, manusia tidak lepas dari salah dan khilaf," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini