SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan pendekar asal Nganjuk di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan Kota Surabaya terungkap. Polisi membekuk 5 pelaku yang merupakan warga Kota Surabaya dari berbagai kampung.
Para pelaku ini rata-rata masih berusia muda. Mereka berinisial By, Km, Jk, St dan Nr. Menurut penyelidikan polisi, korban bernama Bagus Hermadi (24) warga Nganjuk tewas di lokasi pembunuhan.
Seperti dijelaskan Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan, korban Bagus selama ini tinggal di kosan Jalan Kalijaran Kecamatan Sambikerep.
"Kejadiannya sekitar pukul 23.15 WIB pada 19 Agustus 2021. Korban yang dibonceng temannya mengendarai sepeda motor dipepet oleh rombongan pelaku yang saling berboncengan menggunakan tiga unit sepeda motor," ujarnya Senin (23/08/2021).
Baca Juga:Hari Ini PPKM Level 3 Bisa Diterapkan di Surabaya Raya, Aktivitas Lebih Dilonggarkan
Menurut Kombes Pol Yusep, kelima pelaku tersebut semuanya warga Kota Surabaya yang berasal dari berbagai kampung, berusia 20 hingga 50 tahun. Dari kelima pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang, pisau dan sangkur.
"Ada lagi satu pelaku masih buron dan telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Kombes Pol Yusep membenarkan korban yang terbunuh adalah seorang pendekar dari salah satu padepokan pencak silat, namun ia menegaskan motif pembunuhan tidak ada hubungannya dengan bentrok antar-padepokan pencak silat.
"Motifnya karena rombongan pelaku terprovokasi oleh korban yang dirasa arogan saat melintas di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan Surabaya," tuturnya.
Menurut penyelidikan polisi, kelima pelaku yang tertangkap mengaku ke mana-mana selalu membawa senjata tajam.
Baca Juga:Jabodetabek-Bandung-Surabaya Jadi PPKM Level 3, Ini Daftar 4 Relaksasinya
"Para pelaku ini juga bukan dari kelompok geng. Karena tempat tinggal mereka tidak berasal dari satu kampung. Pekerjaannya juga macam-macam, ada yang pemotong rambut, bengkel dan pegawai swasta. Para pelaku juga tidak mengenal korban," kata dia.
Para pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 338 KUHP dan/ atau pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ANTARA