Ini Syarat Sekolah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka di 20 Daerah PPKM Level 3 Jatim

Sebanyak 20 kabupaten dan kota di Jawa Timur masuk kategori PPKM Level 3. Artinya, di daerah-daerah ini sekolah boleh menggelar pendidikan tatap muka (PTM).

Muhammad Taufiq
Rabu, 25 Agustus 2021 | 19:27 WIB
Ini Syarat Sekolah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka di 20 Daerah PPKM Level 3 Jatim
Ilustrasi sekolah tatap muka [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJatim.id - Sebanyak 20 kabupaten dan kota di Jawa Timur masuk kategori PPKM Level 3. Artinya, di daerah-daerah ini sekolah boleh menggelar pendidikan tatap muka (PTM).

Namun demikian, untuk bisa menggelar PTM sekolah harus memperhatikan sejumlah syarat. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi pada Rabu (25/8/2021).

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah tersebut antara lain, guru dan tenaga pendidik yang sudah divaksin 80 persen.

"Sekolah boleh melakukan PTM dengan syarat warga sekolah sudah divaksinasi. Guru dan tenaga pendidik rata-rata (sudah vaksin) di atas 80 persen. Siswa relatif lebih kecil," kata Wahid, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com

Baca Juga:Gede Banget! Nanas Lokal Jatim yang Dipamerkan Khofifah Ini Asal Blitar

Pembelajaran tatap muka di Jawa Timur memang harus disesuaikan dengan situasi risiko penularan dan izin satuan tugas penanganan Covid-19 daerah. Tujuannya, mencegah kluster baru saat kegiatan belajar mengajar dilakukan.

"Untuk SLTA dibolehkan mengadakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, kecuali di daerah dengan risiko penularan level 4," kata Wahid Wahyudi.

Pembelajaran tersebut digelar secara terbatas di kabupaten/kota dengan menerapkan PPKM level 2 dan 3, khusus untuk level 4 masih harus digelar secara daring. "Daerah yang masuk kategori level 1, 2 dan 3 silakan melakukan PTM terbatas," tutur Wahid.

"Gubernur sudah mengusulkan ke pusat, agar Jatim dikirim vaksin Sinovac yang akan digunakan untuk siswa SMA/SMK," tambahnya.

Ini adalah beberapa daerah yang menerapkan PPKM level 2 yakni Sampang dan Pamekasan.

Baca Juga:Penistaan Agama, Muhammad Kece Dilaporkan ke Polda Jatim

Lalu level 3 yaitu Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.

Sedangkan daerah yang masih menerapkan PPKM level 4 yakni Tulungagung, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Trenggalek, Kabupaten Malang, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Probolinggo, Kediri, Jombang, Kabupaten Blitar, Banyuwangi dan Lumajang.

Dengan melihat aturan tersebut di atas, bisa diketahui daerah mana saja di Jatim yang bisa menggelar Pembelajaran tatap muka terbatas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini