Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Banyuwangi Istu Handono menyampaikan pembelajaran bagi sekolah tingkat SMA maupun SMK juga dilaksanakan secara daring.
"Baik bagi sekolah yang telah memperoleh nota dinas pelaksanaan praktikum atau yang telah mengajukan proposal kesiapan pelaksanaan praktikum, wajib melaksanakan pembelajaran secara daring, terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2021," kata Istu sapaan akrabnya.
Meskipun seharusnya pembelajaran secara daring ini dilaksanakan sejak hari Selasa (24/8/2021), namun dikarenakan ada beberapa sekolah yang terlambat menginformasikan kepada para siswa-siswinya. Sehingga pembelajaran secara daring dilaksanakan sehari berikutnya.
"Nantinya jika sudah diijinkan sekolah yang sudah mengantongi nota dinas juga harus melakukan verifikasi vaktual ulang," ujarnya.
Baca Juga:Viral Maling Gercep Bawa Kabur Motor, Netizen: Kejahatan Bisa Terjadi Karena Ada Peluang
Dirinya berharap semua orang tua siswa baik dari pihak sekolah memahami kondisi saat ini. Pihak sekolah diminta untuk dapat bekerjasama untuk tidak melanggar aturan itu sehingga
"Kami mengharapkan Bapak Ibu kepala sekolah bisa menaati Inmendagri nomor 35 tahun 2021. Apabila Kepala Sekolah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan Inmendagri tersebut maka sepenuhnya itu menjadi tanggung jawab masing-masing," katanya.
Hingga status PPKM level 4 di Banyuwangi turun ke level 3 atau dibawahnya, seluruh pembelajaran tatap muka dan kegiatan sekolah tidak boleh dilakukan.