Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Ujaran Kebencian Berdasar SARA

Yahya Waloni resmi ditangkap Bareskrim Polri, Kamis (26/08/2021). Ia dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri.

Muhammad Taufiq
Kamis, 26 Agustus 2021 | 19:57 WIB
Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Ujaran Kebencian Berdasar SARA
Foto Ustadz Yahya Waloni ditangkap [ist]

SuaraJatim.id - Ustaz Yahya Waloni resmi ditangkap Bareskrim Polri, Kamis (26/08/2021). Ia dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono benarkan penangkapan Muhammad Yahyu Waloni, penceramah yang dikenal kenal keras dalam menyampaikan ceramah-ceramahnya itu.

"Ya benar," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/08/2021).

Rusdi menyebutkan penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA. "Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujar Rusdi.

Baca Juga:Yahya Waloni Ditangkap Polisi, Abu Janda Langsung Singgung Umat Non Islam

Saat ditanya apakah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim," kata Rusdi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Baca Juga:Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Denny Siregar: Yesss! Makasih Polri

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini