SuaraJatim.id - Bupati Jember, Hendy Siswanto mengatakan, pihaknya telah mengembalikan honor pemakaman jenazah pasien Covid-19 ke kas daerah. Pengembalian dana tersebut dilakukannya untuk menyelesaikan polemik yang terjadi selama dua hari terakhir.
"Saya memutuskan untuk mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," ujar Hendy.
"Sebenarnya saya tidak ingin bercerita perihal ini. Gaji selama saya jadi bupati tidak saya ambil, saya kembalikan dan berikan kepada fakir miskin di Kabupaten Jember. Ini saya lakukan selama saya menjadi bupati," ujarnya.
Hendy menuturkan, SK tentang pemakaman pasien Covid-19 dan honor pemakaman tersebut legal.
Baca Juga:Politisi Gerindra Sebut Jokowi Perlu Dukungan Parpol untuk Tangani Covid-19
"SK dan honor ini legal. Jumlahnya akumulasi dari orang yang meninggal. Tiga hari lalu, saya dapat kaget (melihat nilainya). Saya sudah tanda tangan. Maunya diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, namun jumlahnya tidak banyak, yaitu Rp 100 ribu, terlalu kecil," jelasnya
Menurutnya, tidak elok rasanya dapat anggaran pemakaman, karena yang berhak untuk adalah petugas pemakaman (petugas lapangan). Uang yang dikembalikan ke kas daerah, yang merupakan honor pemakaman bagi Hendy berjumlah Rp70.500.000
"Selanjutnya, kami akan mengevaluasi semua SK kami. Tidak cuma SK tentang penanganan Covid-19, agar bisa lebih efisien. Semoga ini nanti bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," katanya.