AJI Surabaya Kecewa Sikap Polisi Minta 2 Tersangka Penganiaya Jurnalis Nurhadi Tak Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kusna Dedi mengatakan dua tersangka pelaku kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi tidak ditahan.

Muhammad Taufiq
Senin, 30 Agustus 2021 | 18:46 WIB
AJI Surabaya Kecewa Sikap Polisi Minta 2 Tersangka Penganiaya Jurnalis Nurhadi Tak Ditahan
Korban penganiayaan, jurnalis Tempo Nurhadi (baju biru) menuju RS Bhayangkara Surabaya untuk visum. [Suara.com/Dimas Angga P]

Dia menambahkan, wewenang untuk menahan atau tidak menahan tersangka memang tergantung pada pertimbangan subyektif dari penyidik maupun jaksa. Namun dia berharap agar mereka yang berwenang memutuskan ditahan atau tidak, juga mempertimbangkan kondisi korban.

Menurutnya, tidak ditahannya tersangka membuat korban tidak bisa leluasa beraktivitas karena merasa terancam.

"Korban saat ini tidak lagi bisa beraktivitas menjalankan profesinya dan belum bisa kembali ke rumah karena merasa keamanannya masih terancam," ujarnya menegaskan.

Eben mengatakan, dalam pertemuan dengan Kajari Tanjung Perak, timnya menyampaikan sejumlah alasan yang sejatinya bisa menjadi dasar untuk dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga:Terkait OTT Probolinggo, KPK Bakal Periksa Bupati di Polda Jatim

Pertama, sejak penganiayaan pada 27 Maret 2021 hingga sekarang, Nurhadi masih mengalami trauma dan merasa keamanannya terancam.

Kedua, hingga hari ini Nurhadi berserta Istri masih belum dapat menjalankan profesinya sebagai jurnalis bahkan belum dapat kembali ke rumahnya dengan alasan situasi keamanan.

Ketiga, apa yang telah dilakukan oleh para tersangka telah mencederai prinsip-prinsip kebebasan pers di Indonesia.

Keempat, para tersangka adalah orang-orang yang terampil dan terlatih dalam menggunakan alat-alat kuasa serta belum dicopot keanggotaannya dari Polri. 

Kelima, para tersangka masiih berstatus anggota Polri aktif sehingga dimungkinkan memiliki akses untuk menghilangkan barang bukti serta akses komunikasi dengan para pelaku lain yang kami yakini turut terlibat.

Baca Juga:Penistaan Agama, Muhammad Kece Dilaporkan ke Polda Jatim

"Kami menyadari bahwa penahanan tersangka maupun terdakwa merupakan kewenangan Subjektif Penyidik atau Penuntut Umum, namun dalam hal ini seharusnya Jaksa Penuntut umum juga mempertimbangan alasan-alasan objektif sebagaimana kami sampaikan tadi," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini