SuaraJatim.id - Bea Cukai Gresik mengungkap modus baru dalam penjualan rokok ilegal. Kali ini penjualan rokok tanpa bayar pajak ditemukan dijual bebes di media sosial. Dari operasi tersebut, sebanyak 381 ribu 800 ratus batang diamankan.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budy mengatakan, pengungkapan bermula saat petugas di lapangan mencurigai salah satu akun di media sosial yang memposting rokok dengan harga murah. Setelah itu, petugas menyaru sebagai pembeli.
"Saat kita mau beli 2 batang, mereka malah menawarkan barang yang lebih banyak. Alhasil kami langsung membeli satu bal rokok di wilayah Kecamatan Bungah," kata Bier Budy, Kamis (2/9/2021).
Dari transaksi itu, petugas kemudian mengembangkan lebih jauh. Sampai akhirnya, pihaknya menemukan supplier besar yang beralamat di Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan. Akibatnya, petugas langsung menyasar lokasi dan menggerebek gudang penyimpanan.
Baca Juga:128 Pegawai Kemenkeu Meninggal karena Covid, Terbanyak dari Bea Cukai
"Dalam kasus ini ada dua orang yang kami tetapkan senagai tersangka. Keduanya adalah P dan A pengepul rokok illegal. Tersangka melanggar pasal 54 dan pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007," tukasnya.
Selain itu, Bier Budy menduga, produk rokok yang dimankan hampir menyerupai rokok buatan pabrik. Sehingga dia meyakini, produksi rokok yang dimankan bukan buatan tangan, melainkan buatan mesin pabrik.
Adapun dari ratusan ribu batang rokok yang diamankan petugas, jika dirupiahkan bernilai sebesar Rp 389.517,00. Dengan potensi kerugian yang dialami negara sebesar Rp 274.884.862,00.
Kontributor : Amin Alamsyah
Baca Juga:Massa Hajar Petugas Bea Cukai saat OTT Rokok Ilegal di Batam