Hasan Aminuddin, Suami Bupati Probolinggo Pernah Dilaporkan 3 Kasus Dugaan Korupsi

Dugaan kasus yang disebut-sebut melibatkan Hasan Aminuddin, politisi Nasdem itu antara lain; Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM).

Muhammad Taufiq
Kamis, 02 September 2021 | 17:54 WIB
Hasan Aminuddin, Suami Bupati Probolinggo Pernah Dilaporkan 3 Kasus Dugaan Korupsi
Hasan Aminuddin, suami dari Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Sebelum menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasan Aminuddin, anggota DPR RI sekaligus suami dari Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ternyata pernah dilaporkan tiga dugaan kasus korupsi.

Dugaan kasus yang disebut-sebut melibatkan Hasan Aminuddin, politisi Nasdem itu antara lain; Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) tahun 2006. Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2009. Serta proyek pembangunan Gedung Islamic Center (GIC).

Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 4 Miliar dari pembangunan Gedung Islamic Center. Pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT Marokok Abadi yang dipimpin oleh Soleh Aminuddin. Tak lain adalah kakak Hasan Aminuddin sendiri.

Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas dugaan kasus korupsi suami Bupati Probolinggo tersebut. Pelaporan Hasan Aminuddin ke KPK itu terjadi sekitar Oktober 2012 silam. Oleh Koalisi LSM se Tapal Kuda di Pasuruan.

Baca Juga:Tim KPK Menggeledah Rumdin Bupati Probolinggo dan Sejumlah Tempat Lainnya

Dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, laporan lain terjadi pada 2014. Hasan kembali diduga gunakan APBN untuk kepentingan kampanye pada Pileg 2014.

Saat berkontestasi di Pemilu Legislatif 2014, Hasan Aminuddin disebut oleh Probolinggo Corruption Watch (ProCW) menggunakan dana bansos Kabupaten Probolinggo untuk kepentingan kampanye.

Ia diduga membagikan dana bansos untuk orang-orang lanjut usia yang diiringi dengan ajakan untuk memilih dirinya.

Sebagai anggota DPR RI, Hasan ternyata juga punya andil dalam pelemahan KPK. Hasan Aminuddin di senayan termasuk dalam golongan yang setuju dengan revisi UU pelemahan KPK.

Hasan adalah satu dari 45 anggota dewan pengusul revisi UU Nomor 30 tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2015.

Baca Juga:Kasus Jual Beli jabatan Kades, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo

Dalam rancangan revisi UU ini, muncul gagasan DPR yang kemudian memicu kontroversi. Salah satunya pemangkasan kewenangan penindakan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini