Geng Motor Pelaku Pembacokan Remaja Mojokerto Diringkus, Awalnya Garang Jadi Lemas

Polisi Kabupaten Mojokerto akhirnya meringkus sejumlah anggota geng motor pelaku pembacokan terhadap sekelompok remaja setempat.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 03 September 2021 | 13:00 WIB
Geng Motor Pelaku Pembacokan Remaja Mojokerto Diringkus, Awalnya Garang Jadi Lemas
Kasus pembacokan di Mojokerto [Foto: Jatimnet]

SuaraJatim.id - Polisi Kabupaten Mojokerto akhirnya meringkus sejumlah anggota geng motor pelaku pembacokan terhadap sekelompok remaja setempat.

Polisi menangkap tiga orang dalam kasus ini. Sementara lima orang lagi masih buron. Tiga pelaku itu antara lain Satya Pramanata (25), Tomi Basmalah (25), dan M Agit Yupiantoro (23).

Ketiga pelaku itu merupakan warga Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Peristiwa pembacokan sendiri terjadi pada 29 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.

Peristiwa terjadi di Jalan Raya Lengkong Desa Domas Kecamatan Trowulan. Korbannya dua remaja, yakni AK (14) dan AFB (16).

Baca Juga:Rusak Kunci Stang, Aksi Komplotan Maling Motor di Mojokerto Terekam CCTV

Seperti dijelaskan Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, pembacokan terjadi setelah para pelaku anggota geng motor itu menenggak minuman beralkohol.

AK dan AFB mendadak menjadi bulan-bulanan aksi pengeroyokan yang dilakukan kawanan geng motor yang bersenjatakan pedang.

"Akibat kejadian itu, salah satu korban mengalami luka pada bagian tangan kanannya akibat sabetan pedang," ucap Dony, dikutip dari jatimnet.com, jejaring media suara.com, Jumat (03/09/2021).

Dony mengatakan ketiga pelaku diringkus di kediaman masing-masing di Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, setelah dua hari kejadian pengeroyokan.

"Untuk sementara kita masih amankan tiga pelaku, sementara lima lagi masih dalam pengejaran. Kita minta mereka menyerahkan diri karena kita juga sudah kantongi identitasnya," ucapnya.

Baca Juga:Malam Naas Bagi 2 Kakek di Bangkalan, Terkapar Dibacok Orang Misterius

Ketiga pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini