SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan sadis di Trowulan Mojokerto, Jawa Timur, Edy Susanto berhasil diringkus polisi. Tempat persembunyian pelaku pembunuh korban Rizki Ardinto (27) itu terdeteksi berkat drone atau pesawat nirawak.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pasca penemuan jenazah korban pembunuhan di Jalan Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Selasa (24/8/2021) sekira pukul 14.57 WIB, pihaknya langsung melakukan penyidikan.
Kemudian mencuat terduga pelaku Edy Susanto (39) yang merupakan residivis kasus pencurian di Jombang. Setelah ditelusuri lagi, petugas menemukan pisau di kawasan kebun tebu tak jauh dari TKP.
“Pisau ditemukan di semak-semak kebun tebu, dan tersangka diketahui masih berada di Trowulan karena banyak perajin batu bata merah kehilangan makanan dan minuman. Masyarakat membantu menemukan sepeda motor milik korban di rumah salah satu warga,” katanya mengutip dari Beritajatim.com jaringan suara.com, Sabtu (28/8/2021).
Baca Juga:Mural 'Pikiran Gersang Kritik Dilarang' di Mojokerto, Warganet: Besok Pasti Sudah Dicat
Setelah petunjuk dan keterangan dari saksi-saksi dirasa cukup, polisi kemudian mengerahkan drone untuk mencari keberadaan pelaku.
Berdasar pantauan pesawat nirawak itu, didapati keberadaan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud. Kemudian, pada Jumat (27/8/2021) dilakukan penangkapan.
Namun karena tersangka membawa senjata tajam jenis celurit dan melakukan perlawanan, polisi terpaksa melepaskan tembakan.
“Petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka. Jadi motif awal adalah pencurian 2 HP milik calon ibu mertua korban di warung sate. Pisau sudah disiapkan untuk menganiaya korban saat diminta untuk mengambil 2 HP di counter HP. Untuk bertahan hidup selama pelarian, tersangka mengambil makanan di punden dan pengrajin batu bata merah,” jelasnya.
Motif pembunuhan sadis itu dipicu karena pelaku ketahuan mengambil dua handphone milik calon ibu mertua korban. Tersangka Edy Susanto kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal.
Baca Juga:Keji, Anak Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung di Cengkareng
“Senin pukul 12.30 WIB, korban mendatangi kos-kosan tersangka. Kemudian, tersangka dibawa korban ke counter HP depan Masjid Trowulan. Tujuannya, menyervis HP yang rusak tersebut. Namun untuk servis, counter minta Rp200 ribu untuk perbaikan,” katanya.
Tersangka mengulur waktu dan minta tolong diantar untuk pinjam uang ke keluarga di lokasi kejadian di Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Tersangka diantar korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2550 NH warna merah. Tersangka mengarahkan ke tempat sepi.
“Keduanya sempat bertengkar, tersangka lari dan korban menitipkan sepeda motor kemudian korban mengejar tersangka. Tersangka tertangkap dan terjadi perkelahian, pisau yang sudah disiapkan langsung diarahkan ke dada sebelah kiri korban tembus ke jantung dan paru-paru,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan tersangka.