"Puas, dan ada rasa takut setelah melakukanya," katanya
Dikatakan, tindakan itu dilakukan sendiri dengan cara bepergian pada malam hari dan beraksi saat melihat pengendara motor perempuan sendirian.
"Iya caranya keluar malam dan saat melihat ada pengendara motor sendirian yang berada dilokasi sepi baru beraksi," jelasnya
Saat ini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Purworejo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara.
Baca Juga:Simak Kiat Temukan Ide Menu Kuliner Baru dari Founder Martabak Orient