Penipuan Berkedok Iming-iming Kerja ke Eropa, Warga Tulungagung Diringkus Polisi

Korban yang rata-rata peserta kursus bahasa asing di tempat MRT itu kemudian ditawarai kerja ke Polandia dengan iming-iming memperoleh gaji puluhan juta rupiah.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 08 September 2021 | 06:05 WIB
Penipuan Berkedok Iming-iming Kerja ke Eropa, Warga Tulungagung Diringkus Polisi
MRT (38) pelaku dugaan penipuan di Mapolres Tulungagung. [ANTARA/HO-Humas Polres Tulungagung]

SuaraJatim.id - MRT, perempuan warga Tulungagung, Jawa Timur diringkus polisi diduga pelaku kasus penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Sudah puluhan orang menjadi korban dari sepak terjangnya.

"Tersangka MRT (38) ini kami tangkap setelah ada aduan dari sejumlah korban, berikut alat bukti awal yang cukup," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto di Tulungagung, mengutip dari Antara, Selasa (7/9/2021).

Dalam menjalankan aksi penipuan itu, lanjut dia, modus pelaku dengan membuka kursus bahasa asing di wilayah Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Korban yang rata-rata peserta kursus bahasa asing di tempat MRT itu kemudian ditawarai kerja ke Polandia dengan iming-iming memperoleh gaji puluhan juta rupiah.

Baca Juga:Kronologi Aksi Sindikat Penipuan Catut Nama Baim Wong, Raup Untung hingga Rp 10 Juta

MRT berdalih akses untuk bisa kerja di negara Eropa Timur itu hanya bisa melalui perusahaan pengerah tenaga kerja yang menauingnya.

Beraksi sejak 2019, perempuan 38 tahun ini menjalankan aksinya seorang diri dan setiap korban dipatok tarif hingga Rp 50 juta.

Dengan dalih biaya administrasi, para calon TKI itu ditarik sejumlah biaya, mulai Rp25 juta, Rp30 juta hingga Rp50 juta.

"Kerugian mencapai miliaran rupiah," ungkapnya.

Korban penipuan MRT saat ini tercatat ada 26 calon TKI. Mereka ada yang berasal dari seputar Tulungagung, dan ada yang berasal dari daerah/provinsi lain.

Baca Juga:Catut Nama Baim Wong, 10 Penipu Modus Giveaway Ternyata Lulusan SD dan SMP

Penjaringan korban dilakukan MRT dengan sarana promosi di media sosial serta penawaran langsung dari kantor kerjanya.

Polisi sejauh ini telah memeriksa 10 saksi, termasuk staf yang bekerja di kantor sekaligus tempat kursus bahasa asing milik MRT di Rejotangan.

MRT kini dijerat dengan pasal 81 Junto pasal 69 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” ucap Didik.

Didik berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam memilih PPTKIS. Sebisanya sebelum memilih PPTKIS, warga berkonsultasi dulu dengan Dinas Tenaga Kerja terdekat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini