Sementara Kuasa Hukum pelapor, Nur Hayat menambahkan, jika pihaknya melakukan pengaduan dugaan pelanggaran UU ITE, karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan kepada ulama.
"Untuk proses hukumnya, kita sudah mengajukan berupa laporan pengaduan dengan bukti-bukti, sehingga untuk selanjutnya kita menunggu informasi kapan akan dilakukan penyidikan terkait masalah laporan pengaduan kami," tandasnya.
Sementara Kasium Polresta Banyuwangi, Penata TK I Ismadi membenarkan jika pihaknya telah menerima aduan dari Banser Cluring Banyuwangi.
"Pengaduan dari Banser, barusan sudah saya terima," ucapnya menegaskan.
Baca Juga:Ratusan Sopir Truk Demo di Kantor Bupati Banyuwangi, Tuntut Penegakan Batas Muatan