Fakta Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Penyidik Hanya Sita Rp 11 Juta?

Dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terkuak fakta baru.

Muhammad Taufiq
Selasa, 28 September 2021 | 10:12 WIB
Fakta Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Penyidik Hanya Sita Rp 11 Juta?
Sidang kasus jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terkuak fakta baru. Fakta persidangan ini disampaikan penyidik dari Bareskrim Polri yang melakukan penangkapan pada 09 Mei 2021.

Sidang ini sendiri agendanya menghadirkan saksi-saksi, mulai dari Kepala BKD Adam Muharto, Sekda Nganjuk Mokhamad Yasin, dan Inspektorat Fadjar Judiono. Kemudian hadir juga Saksi Fakta Iptu Baharudin, penyidik Ditipikor Bareskrim Polri dan Ipda Ray Virdona, penyidik Ditipikor Bareskrim Polri.

Iptu Baharudin dalam persidangan tersebut mengatakan kalau mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan jual beli jabatan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Iptu Baharudin beserta tim, didapati adanya upaya pengumpulan uang dari sejumlah kepala desa yang diduga akan diserahkan ke Bupati Ngajuk.

Baca Juga:Viral Curhat Nakes: Insentif Belum Dibayar sejak 2020, Masih Harus Kena Potongan 90 Persen

Menurut dia, saat itu tercatat ada lima kepala desa (kades) yang sudah mengumpulkan uang masing-masing Rp 2 juta untuk diserahkan ke Camat Pace Dupriono.

Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, kelima kepala desa tersebut adalah Jumali Kades Doho, Sadiko Kades Sanan, Darmadi Kades Bodor, Ali Mukarom Kades Banaran dan Sugeng Purnomo Kades Kapenjen.

Kelima Kades ini menyerahkan uang ke Jumali dan selanjutnya diserahkan ke camat Pace Dupriono. Namun, belum sempat uang tersebut diserahkan ke Camat Dupriono, Jumali sudah tertangkap oleh petugas.

Dari keterangan Jumali ketika diperiksa, uang Rp 10 juta tersebut akan diserahkan ke Camat Dupriono yang selanjutnya akan diberikan ke Novi. Selain uang 10 juta, polisi juga menyita uang Rp 1 juta yang diperuntukan untuk uang trasnport, sehingga total uang yang disita dari Jumali sebesar 11 juta.

Usai menangkap Jumali ini kemudian polisi langsung mengamankan Bupati Novi yang sedang berada di luar rumah dinas. Saksi juga mengakui bahwa uang Rp 11 juta tersebut tidak disita dari tangan Bupati Novi.

Baca Juga:Viral! Jalan Raya Ditutup Saat PPKM Darurat Dipakai Jemur Gabah Warga Nganjuk

Lebih lanjut saksi menyatakan, saat melakukan penggeledahan ke rumah Bupati Novi, petugas menemukan brangkas yang berisi uang sekitar Rp 647 juta. Namun, uang tersebut tidak bisa dijelaskan uang dari mana karena tidak ada yang bisa menjelaskan kecuali Bupati Novi.

Sementara Adam Muharto, Mokhamad Yasin, dan Fadjar judiono dalam kesaksiannya mengaku tidak mengetahui terkait adanya suap jual beli jabatan tersebut.

"Kalau ada pemberian uang atau tidak kami tidak tahu. Kami tahunya Pak Bupati kena OTT dari pemberitaan media," kata para saksi meskipun diperiksa secara terpisah dalam sidang.

Lebih lanjut Sekda Nganjuk yakni Mokhamad Yasin menyatakan tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) tak ikut dilibatkan dalam proses mutasi promosi pejabat eselon 3 dan 4. Kesaksian senada disampaikan Adam Muhato dan Fajar Judiono.

Sementara kaitannya saar mutasi, Adam mengaku diberitahu oleh bawahannya yaitu Kabid Pengadaan dan Mutasi BKD Nganjuk yang juga menjabat Sekretaris Tim Penilai Mutasi Promosi.

"Saya diberitahu kalau mau ada pelantikan. Saya gak tau nama-namanya," ungkapnya. Bukan hanya itu, setelah pelantikan Adam juga disodori BAP mutasi promosi untuk ditandatangani.

Kuasa Hukum Terdakwa Bupati Novi Ari Hans Simaela SH berharap dalam keterangan saksi selanjutnya semakin menguak tabir dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dianggap janggal.

Sebab dengan OTT yang dilakukan oleh tim gabungan KPK dan Mabes Polri hanya menyita Rp 11 juta. Itupun tidak disita dari tangan Novi secara langsung.

"Jadi terkuak dalam fakta persidangan bahwa memang barang bukti Rp 11 juta itu tidak disita dari klien kami. Jadi keterlibatan Bupati Novi ini hanya pengakuan saja dari Jumali, dan faktanya uang itu akan diberikan ke camat Dupriono bukan bupati Novi. Maka jadi tanda tanya besar, apa benar Bupati Nganjuk menerima suap dari jual beli jabatan?," ujar Ari.

Terkait adanya uang Rp 647 juta, Ari menyebut memang tidak ada yang bisa menjelaskan uang itu dari mana kecuali Novi karena memang Fakta bahwa tersebut uang pribadi Novi yang notabenenya adalah seorang pengusaha yang sukses di Nganjuk.

"Sekarang dalam brankas ada uang ratusan juta dan itu uang pribadi Novi, masa iya seorang Bupati menerima uang jual beli jabatan seperti yang didakwakan senilai Rp 10 juta?," ucap Ari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini