SuaraJatim.id - Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan kronologis kasus bocah SMP berinisial NAP (15) diduga meracun pacarnya berinisial QAK (14) memakai potasium.
Kasus itu, kata dia, terjadi pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu pelaku dan korban janjian bertemu di lapangan voli Desa Tirulor untuk menunjukan jamu yang di maksud.
Dalam pertemuan itu pelaku menyuruh korban meminum jamu dengan tujuan menggugurkan janin yang di kandung korban. Namun nahas, bukan jabang bayi yang meninggal justru si ibunya yang teracuni hingga meninggal.
Dia juga menyebut pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali. Dan kali kedua berdasarkan pengakuan pelaku korban mengaku hamil.
Baca Juga:Bocah SMP Kediri Paksa Pacar Minum Oplosan Jamu dan Potasium Hingga Tewas di Lapangan Voli
Lebih lanjut dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone korban, baju dan sepeda digunakan pelaku untuk bertemu dengan korban.
"Untuk menentukan penyebab kematian masih proses. Apakah benar korban hamil itu juga masih belum keluar hasil visum," kata Kapolres AKBP Lukman Cahyono, Selasa (28/09/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya pelaku NAP dijerat dengan pasal 340 subsider 338 yakni tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun.
Sebelumnya, NAP bocah SMP dengan keji tega membunuh pacarnya sendiri yang diduga hamil dengan racun potasium. Tindakan NAP diketahui polisi setelah warga Desa Tirulor Kecamatan Gurah menemukan jenazah QAK di lapangan voli setempat.
Lukman mengatakan, pelaku tega melakukan pembunuhan diduga lantaran takut untuk menikahi korban karena saat itu berdasarkan pengakuan pelaku korban sedang hamil muda.
Baca Juga:Keji! Bocah SMP di Kediri Racun Pacarnya yang Sedang Hamil dengan Potasium
"Kami juga lihat di handphone korban ada chat menuntut pertanggungjawaban dari korban ke pelaku," ujarnya.
Menurut dia, pelaku mengaku kalut, takut tidak bisa memberikan nafkah kepada korban karena saat ini korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.
Kontributor: Muchlis Ubaidhillah