Keji! Bocah SMP di Kediri Racun Pacarnya yang Sedang Hamil dengan Potasium

Perbuatan NAP bocah berumur 15 tahun di Kediri ini sungguh keji. Ia tega membunuh pacarnya sendiri yang diduga hamil dengan racun potasium.

Muhammad Taufiq
Selasa, 28 September 2021 | 13:26 WIB
Keji! Bocah SMP di Kediri Racun Pacarnya yang Sedang Hamil dengan Potasium
Pers Rilis pembunuhan gadis di Mapolres Kediri [SuaraJatim/Muchlis Ubaidhillah]

SuaraJatim.id - Perbuatan NAP bocah berumur 15 tahun di Kediri ini sungguh keji. Ia tega membunuh pacarnya sendiri yang diduga hamil dengan racun potasium.

Tindakan NAP diketahui polisi setelah warga Desa Tirulor Kecamatan Gurah menemukan jenazah QAK gadis (14 tahun) di lapangan voli setempat.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pelaku tega melakukan pembunuhan diduga lantaran takut untuk menikahi korban karena saat itu berdasarkan pengakuan pelaku korban sedang hamil muda.

"Kami juga lihat di handphone korban ada chat menuntut pertanggungjawaban dari korban ke pelaku," kata Lukman kepada awak media, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:Kelelahan, Persik Enggak Full Tim Tempur Lawan Bhayangkara FC Besok

Lukman juga mengatakan, pelaku mengaku kalut, takut tidak bisa memberikan nafkah kepada korban karena saat ini korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Lukman juga mengatakan untuk modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memaksa korban meminum jamu agar kehamilan tidak terlihat.

"Dipaksa minum, ternyata jamu itu berisi potasium, setelah diminum selang beberapa menit korban kesakitan dan jatuh tersungkur lalu pelaku melarikan diri," ucapnya.

Dia juga menyebut pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali. Dan kali kedua berdasarkan pengakuan pelaku korban mengaku hamil.

Lebih lanjut dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone korban, baju dan sepeda digunakan pelaku untuk bertemu dengan korban.

Baca Juga:Sejarah Kerajaan Kediri, Punya 3 Nama Lain Seperti Kadiri, Daha dan Panjalu

"Untuk menentukan penyebab kematian masih proses. Apakah benar korban hamil itu juga masih belum keluar hasil visum," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya pelaku NAP dijerat dengan pasal 340 subsider 338 yakni tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun.

Kontributor: Muchlis Ubaidhillah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini