SuaraJatim.id - Subali (37), warga Dukuh Karangan Kota Surabaya dibekuk polisi lantaran tegas mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Ia dibekuk di kos-kosannya pada Minggu (12/09/2021). Ia menyetubuhi bocah di bawah umur berinisial ER (16), warga setempat. Subali kini meringkuk di tahanan kepolisian setempat.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana. Ia mengungkapkan perbuatan bejat Subali pertama kali ketahuan usai korban tidak pulang selama dua hari.
Kepada orang tua, korban mengaku sedang menginap di rumah temannya di Jalan Dukuh Karangan IV. Ibu korban pun curiga lantas mendesaknya. ER lantas mengaku ke rumah pelaku dan telah disetubuhi.
Baca Juga:Gandeng Unair, Pemkot Surabaya Mulai Siapkan Layanan Aplikasi Wisata Medis
"Korban mengaku takut pulang ke rumah sehingga menginap di rumah temannya. Orang tua lalu melaporkan kepada pihak Polrestabes dan langsung kami tangani," ujar Mirzal, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (28/09/2021).
Mirzal menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada akhir Juli 2021 lalu sekitar pukul 00.00 WIB saat kondisi rumah sedang sepi karena orang tuanya harus berjualan nasi goreng di jalan Dukuh Karangan.
Korban yang saat itu tidur di kamar kos sendirian, lupa untuk mengunci pintu. "Tersangka langsung masuk dan melakukan pelecehan kepada korban," imbuh Mirzal.
Subali yang sudah kehilangan akal, lalu merayu korban dan langsung melepas celana serta menyuruh korban membuka pakaiannya. Selanjutnya Subali langsung menyetubuhi korban.
Mengetahui anaknya disetubuhi, orang tuanya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan menangkap Subali di rumah kosnya.
Baca Juga:Sempat Cedera, Saddam Gaffar Mulai Berlatih Jelang PSS Sleman Kontra Persebaya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Subali di jerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun kurungan.