Fakta Sidang Kasus Jurnalis Tempo, Nurhadi: Kabel di Leher, Pipa Besi di Kepala Saya

Sidang kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/9/2021).

Muhammad Taufiq
Kamis, 30 September 2021 | 05:35 WIB
Fakta Sidang Kasus Jurnalis Tempo, Nurhadi: Kabel di Leher, Pipa Besi di Kepala Saya
Sidang perdana kasus kekerasan jurnalis Tempo Nurhadi [Foto: Dokumentasi]

SuaraJatim.id - Sidang kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/9/2021). Nurhadi memberi kesaksian sebagai korban terhadap dua terdakwa Purwanto dan Firman.

Dalam sidang yang digelar secara virtual ini, Nurhadi menceritakan penganiayaan yang dilakukan oleh sekitar 15 orang berjas hitam, termasuk kedua terdakwa ketika Ia hendak mewawancarai Angin Prayitno Aji, tersangka dugaan korupsi di KPK.

Nurhadi menceritakan dalam kesaksiannya kalau Ia datang ke lokasi bersama temannya, M. Fachmi ke resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Samudera Bumimoro (GSB) pada Sabtu (27/3/2021) petang. Wawancara itu bagian dari proses peliputan untuk pemberitaan Angin yang berstatus tersangka dugaan korupsi di KPK.

Namun naas, Nurhadi yang menjalankan tugas sebagai jurnalis atas perintah redaktur Majalah Tempo di Jakarta malah diperlakukan tak manusiawi oleh oknum aparat kepolisian yang kini duduk sebagai Terdakwa.

Baca Juga:Taisei Marukawa Gemilang, Persebaya Lumat PSS di Wibawa Mukti

Nurhadi tidak sendiri datang ke gedung GSB, dia mengajak rekannya Fachmi untuk mendokumentasikan video saat dia mewawancarai Angin. Keduanya yang sempat ditolak masuk ke dalam gedung akhirnya bisa masuk melalui pintu selatan.

"Saya masuk untuk memastikan posisinya (Angin) apa benar di dalam. Dia ada di atas pelaminan. Saya foto untuk laporan ke redaktur kalau saya sudah di lokasi," kata Nurhadi dalam sidang tersebut, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Namun, dua orang panita resepsi mengetahuinya sedang memfoto Angin. Kedua orang itu membuntutinya dan menginterogasinya. Nurhadi mengaku sebagai jurnalis Tempo. Dia dibawa paksa keluar sambil dipiting. "Ada intimidasi dan perampasan HP," katanya.

"Kami berusaha mewawancarai (Angin) sebagai bentuk cover both side (keberimbangan berita). Rencananya, saya akan doorstop. Dia saya wawancara ketika keluar gedung. List pertanyaan sudah disiapkan," kata Nurhadi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/9/2021).

Nurhadi mengaku sempat hendak dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak namun batal, dia kemudian dibawa ke belakang gedung. Di situlah dia dianiaya oleh sekitar 15 orang memakai jas hitam dan celana hitam.

Baca Juga:Bingung Masih Menganggur? Manfaatkan Aplikasi Pencaker Pemkot Surabaya untuk Cari Kerja

Tak berhenti disitu, Nurhadi juga disekap di sebuah ruangan. Selama dua jam ada di ruangan tersebut, Nurhadi tak henti dianiaya oleh orang yang tak dia kenal yang belakangan diketahui dua diantaranya adalah terdakwa Purwanto dan Firman. Di situ, terdakwa Firman memaksanya membuka kata sandi handphone. Nurhadi sempat menolak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini