Terungkap! Belasan Santri di Pondok Pesantren Ini Disodomi 2 Gurunya

Kasus guru pedofil di sebuah pesantren di Sumatera Selatan (Sumsel) membetot perhatian publik. Sebab bukan hanya satu, ternyata ada dua guru.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 06:05 WIB
Terungkap! Belasan Santri di Pondok Pesantren Ini Disodomi 2 Gurunya
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

Atas perbuatan pedofil (orang yang alami gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun) itu, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Sementara korban sudah mendapati pendampingan, kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk memulihkan trauma korban," katanya pula. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini