Sakit Hati Cinta Ditolak, Pembunuh Kakak-Beradik di Sidoarjo Peragakan 32 Adegan

Pelaku pembunuhan kakak-beradik di Desa Wedoro Kecamatan Waru Sidoarjo memerankan 32 adegan pembunuhan.

Muhammad Taufiq
Senin, 11 Oktober 2021 | 21:29 WIB
Sakit Hati Cinta Ditolak, Pembunuh Kakak-Beradik di Sidoarjo Peragakan 32 Adegan
Rekaulang kasus pembunuhan di Sidoarjo [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan kakak-beradik di Desa Wedoro Kecamatan Waru Sidoarjo memerankan 32 adegan pembunuhan.

Heru, tersangka kasus tersebut, menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut yang digelar Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kasus ini sendiri menggemparkan warga Sidoarjo sebab Heru membunuh dua korbannya dengan keji. Setelah dianiaya, kedua korban kemudian dimasukkan ke dalam sumur.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus, mengatakan tersangka Heru memerankan 32 adegan pada rekonstruksi tersebut.

"Heru membunuh dua korban berinisial DA dan DR yang masih berstatus kakak beradik lantaran sakit hati cintanya ditolak oleh salah satu korban," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (11/10/2021).

Ia mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan supaya perbuatan melanggar hukum ini bisa ditentukan petunjuk berdasarkan keterangan tersangka.

"Maka dari itu kami lakukan reka ulang sebanyak 32 adegan pada rekonstruksi hari ini," ujarnya.

Pembunuhan tersebut, kata dia, terjadi di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada awal September lalu.

Dia mengatakan, rekonstruksi tersebut sudah sesuai dengan keterangan tersangka, meskipun ada beberapa temuan baru yang nantinya akan ditambahkan ke dalam pemberkasan.

"Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya. Motifnya dendam. Sakit hati karena cintanya ditolak salah satu korban," katanya pula.

Perbuatan tersangka Heru melanggar pasal berlapis di antaranya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

"Selain itu, tersangka disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," katanya lagi. ANTARA

Baca Juga:Ngeri! Pria Ini Bunuh Saudara dan Teman Gegara Percaya Teori Konspirasi Vaksin Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini