Sidang Lanjutan Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Nonaktif Bantah Minta Uang

Sidang lanjutan Bupati Nganjuk nonaktif hadirkan 13 saksi ASN

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 12 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Nonaktif Bantah Minta Uang
Tersangka Bupati Nganjuk NRH dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

"Usai pelantikan, oleh Pak Camat Tanjung Anom Edi Srijianto dimintai uang Rp40 juta. Katanya sebagai tanda syukuran untuk diberikan kepada 'Bapak'," kata dia.

Terdakwa Bupati nonaktif Novi Rahman Hidhayat yang mengikuti persidangan secara daring, menyatakan dirinya tidak pernah meminta uang sebagaimana dalam dakwaan.

"Saya tidak pernah meminta uang. Pembelaan selanjutnya akan saya sampaikan nanti dalam pleidoi melalui kuasa hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 9 Mei 2021, dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga:Fakta Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Penyidik Hanya Sita Rp 11 Juta?

JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya. Terdakwa Novi dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini