"Tapi hasilnya di Polresta Sidoarjo perkaranya juga sudah di SP3 dan hari ini gugatan penggugat ditolak majelis hakim. Alhamdulillah harus sabar," paparnya.
Sementara atas putusan itu, penggugat Darmiati Tansilong melalui kuasa hukumnya, Impi Yusnandar merasa tidak puas terhadap putusan hakim dan akan mengajukan banding. Selain itu, penggugat menilai putusan majelis hakim ada unsur misleading dari objek pokok perkara gugatan.
"Dalam fakta persidangan sudah jelas, ada hutang piutang dengan nilai total Rp 2,95 miliar. Yang menjadi persoalan ialah ada yang tidak dipertimbangkan dan dianggap sebagai kasus lain. Makanya kami akan mengajukan banding atas putusan ini," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi digugat hutang piutang dengan nilai total Rp 3 miliar. Subandi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh Darmiati Tansilong, warga Jabon yang juga pensiunan anggota Polresta Sidoarjo. Gugatan itu, disampaikan Darmiati Tansilong melalui kuasa hukum penggugat Hartono dkk. Isinya kasus hutang piutang ini bermula Tahun 2012 lalu. Saat itu tergugat (Subandi) masih menjabat Kepala Desa (Kades) Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dan pengembang perumahan. Pada bulan Mei dan Juni 2012, Subandi meminjam dana sebesar Rp 1 miliar kepada penggugat untuk pengembangan bisnis properti (perumahan). Dalam kesepakatan awal, tergugat akan mengembalikan dana itu selama kurun waktu enam bulan.
Baca Juga:Sakit Hati Cinta Ditolak, Pembunuh Kakak-Beradik di Sidoarjo Peragakan 32 Adegan
Selain itu, kemudian bulan Oktober 2012, Subandi kembali meminjam dana tambahan Rp 1 miliar. Tergugat berjanji mengembalikan dana itu dalam rentang waktu 18 bulan ditambah hadiah sebuah rumah tipe 45. Serta pada bulan Desember 2012 lalu, tergugat juga meminta tambahan modal sebesar Rp 475 juta. Kesepakatannya akan dikembalikan bulan itu juga dengan nilai sebesar Rp 500 juta.