Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya itu mengakui pihaknya sudah memanggil pemilik bangunan tersebut. Ia mengimbau pemiliknya agar mengurus perizinan yang lengkap sesuai peraturan.
"Sudah kami panggil. Jadi ini (boneka) tidak boleh dipasang atau dipakai lagi. Kalau mau diambil silakan tapi tidak boleh dipasang, silakan dimasukkan gedung. Tapi kalau mau dipasang di dalam gedung harus ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya," katanya.