Pemilik Website Judi Online 'Pamantogel' Dibekuk, Pelaku Lulusan SMP Warga Tuban

Seorang warga di Tuban berurusan dengan polisi karena menjalankan bisnis judi online.

Muhammad Taufiq
Senin, 18 Oktober 2021 | 19:47 WIB
Pemilik Website Judi Online 'Pamantogel' Dibekuk, Pelaku Lulusan SMP Warga Tuban
ilustrasi judi online. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Seorang warga di Tuban berurusan dengan polisi karena menjalankan bisnis judi online. Tak tanggung-tanggung, pria lulusan SMP ini sampai membuat website sendiri yang diberi nama www.pamantogel.com.

Tentu saja aksi ilegal itu terendus petugas. Ia kemudian langsung diamankan. Adapun identitas pelaku bandar judi online adalah, Iswahyudi (52) warga Dusun Sambong Lombok, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

Dia menjalankan bisnis haram ini sudah lebih dari 6 bulan. Belum diketahui berapa nominal keuntungan Wahyudi menjalani bisnis gelap ini, namun petugas telah menyita uang sebesar Rp 865 ribu, sebagai barang bukti.

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, kasus ini mulai mencuat setelah salah satu warga melapor kepada petugas ada aktivias judi online di daerahnya. Setelah itu pihaknya membuat penyelidikan dengan mengecek langsung webset yang diduga sebagai operator judi online.

Baca Juga:Penggerebekan Kantor Judi Online di Riau, Beromzet Puluhan Juta per Hari

"Jadi webset ini dibuat sendiri dan dioperasikan sendiri melalui seluler pelaku. Secara tampilan kami sudah mencurigai jika ini merupakan judi online," katanya Senin (18/10/2021).

Masih menurut Kapolres, website ini digunakan pelaku untuk memudahkan bisnis judi online serta memudahkan para pelanggannya mengetahui nomor judi yang keluar. Dengan begitu ia dengan mudah memainkan perannya sebagai bandar judi.

"Modus pelaku adalah bertugas mengumpulkan uang tombokan dari sejumlah warga yang melakukan perjudian," terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi selain menyita uang sebesar Rp 865 ribu juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Seperti, berupa 7 lembar catatan keluaran nomor Hongkong, Sidney dan Singapore, 1 buah buku rekapan nomor togel, 1 buah buku tafsir mimpi.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e sub pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukum pidana selama 10 tahun penjara.

Baca Juga:Lagi Asyik Main Judi Dadu, Tiga Pria di Banguntapan Ditangkap Polisi

Kontributor : Amin Alamsyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak