SuaraJatim.id - Polres Gresik, Jawa Timur meningkatkan patroli siber di media sosial. Polisi berkomitmen memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, jajaran anggotanya telah diperintahkan agar rutin mengecek media sosial dan berkoordinasi lembaga terkait untuk mendeteksi peredaran pinjol ilegal.
Dijelaskannya, keberadaan pinjol sempat menjadi pilihan masyarakat Gresik yang terdampak ekonomi akibat pandemi, apalagi administrasinya cukup mudah dan cepat.
Kendati demikian, dia meminta masyarakat lebih waspada dan berhati-hati. Sebab kemunculan berbagai layanan pinjol ilegal justru membuat masyarakat kian merugi.
Baca Juga:OJK Sumbar Terima 242 Pengaduan Soal Pinjol Ilegal
"Maka, diperlukan langkah penanganan khusus dan upaya pemberantasan, baik secara preventif maupun represif," kata Aziz mengutip dari Antara (19/10/2021).
Alumnus Akpol 2002 itu mengatakan bahwa modus pelaku kejahatan pinjol ilegal adalah memberi promosi atau tawaran yang di luar batas umum. Hal itu membuat masyarakat tergiur menggunakan jasa layanan itu.
"Korban ditawari iming-iming berbagai hadiah. Dalam kondisi pandemi, membuat masyarakat makin tergiur," kata mantan Kapolres Ponorogo itu.
Setelah pelanggan sepakat, pelaku memanfaatkan data diri korban untuk menagih tanggungan korban, bahkan dengan bunga yang tinggi hingga membuat para korban makin tidak mampu melunasi.
"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman hingga perbuatan yang menjurus pada tindak pidana," katanya.
Baca Juga:Penting! Kalian Harus Tahu, Begini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Versi OJK
Oleh karena itu, Azis menekankan pada seluruh jajaran Polres Gresik aktif melakukan edukasi dan sosialisasi, serta literasi digital akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal.
Kapolres berharap masyarakat segera melaporkan ke layanan kepolisian terdekat jika merasa rugi akibat ulah pinjol ilegal.(Antara)