4 Fakta Kasus Pengasuh Pondok Pesantren di Mojokerto Cabuli Santrinya

pengasuh Pondok Pesantren Darul Muttaqin di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo berinisial AM (52) sudah ditetapkan jadi tersangka.

Muhammad Taufiq
Kamis, 21 Oktober 2021 | 08:09 WIB
4 Fakta Kasus Pengasuh Pondok Pesantren di Mojokerto Cabuli Santrinya
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

Kepala Seksi (Kasi) Pondok Pesantren, Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rohmad mengaku sudah mengetahui kasus yang tengah menjerat AM tersebut. "Ponpes tersebut tidak memiliki izin operasional atau belum terdaftar di Kemenag. Dulu pernah mengajukan izin, akan tetapi tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Nur menjelaskan, untuk mengajukan izin ponpes ke Kemenag Kabupaten Mojokerto sedikitnya ada lima yang harus dipenuhi. Yakni ada pengasuh yang mukim, memiliki santri mukim minimal 17 orang, terdapat asrama atau tempat tinggal santri, ruang belajar santri dan adanya musala atau masjid.

"Yang bersangkutan mengajukan izin, kemudian kita tinjau. Ternyata hanya rumah biasa yang memang ditempati rumah tahfidz. Jadi belum memenuhi syarat sebagai ponpes. Jadi itu bukan pondok pesantren, akan tetapi rumah tahfidz semacam tempat penampungan gitu, salah itu kalau dikatakan pondok," katanya.

4. Sudah berstatus tersangka

Baca Juga:Pengasuh Pondok Pesantren di Mojokerto Sudah Jadi Tersangka Pencabulan Santrinya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memastikan kalau pengasuh pondok pesantren berinisial AM (52) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati.

Kemarin, Kejari telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Mojokerto. Hal ini dijelaskan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko.

Menurut dia, penetapan tersangka itu setelah penyidik Polres Mojokerto melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor pasca laporan dari kuasa korban pada Jumat (15/10/2021) pekan lalu.

Hal itu juga dibuktikan dengan SPDP yang dikirim Polres Mojokerto kepada Kejari Kabupaten Mojokerto. Kejari, kata da, telah menerima SPDP dari Polres Mojokerto pada, Selasa (19/10/2021) kemarin.

Baca Juga:Proses Hukum Pencabulan Remaja di Tangsel Tak Dilanjutkan, Komnas Perempuan: Keliru Besar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini