Nominal Gaji dan Tunjangan TNI dari Terendah hingga Tertinggi

Berikut besaran gaji dan tunjangan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019.

Dinar Surya Oktarini
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Nominal Gaji dan Tunjangan TNI dari Terendah hingga Tertinggi
Sejumlah prajurit Wanita TNI tengah melakukan demo pengamanan VVIP di sela-sela Apel Bersama Wanita TNI dalam rangka memperingati Hari Kartini, di Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (21-4-2021) [ANTARA/HO-Puspen TNI]

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

1. Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400;

2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300;

3. Mayor: Rp3.000.100-Rp 4.930.100;

Baca Juga:Viral Mobil Berpelat Nomor TNI Urai Kemacetan Demi Beri Akses Ambulans, Publik Salut

4. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200-Rp5.930.800;

5. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300-Rp5.930.800;

6. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500-Rp5.576.500;

7. Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500-Rp5.407.400.

Selain gaji pokok, anggota TNI juga berhak atas tunjangan kinerja yang diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan kinerja TNI ini berlaku sama di tiga matra yakni AD, AL, dan AU.

Baca Juga:Perdana Diperiksa, Status Kasus Rachel Vennya Sangat Mungkin Langsung Naik Sidik

Formula besaran tunjangan diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini