SuaraJatim.id - Pengadilan Agama Banyuwangi, Jawa Timur mencatat ada 668 putusan permohonan dispenasi nikah sepanjang 2021. Pengajuan supaya diberi hak untuk menikah di bawah umur itu mengalami peningkatan.
Ketua Tim Reaksi Cepat dan Perlindungan Perempuan Anak Banyuwangi (TRC-PPA) Veri Kurniawan mengatakan, tingginya angka pernikahan dini itu didominasi akibat hamil pra nikah.
“Tingkat pengajuan dispensasi pernikahan yang tahun ini meningkat, lantaran pihak perempuan kebanyakan hamil duluan,” katanya mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Selasa (26/10/2021).
Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Subandi menambahkan, angka permohonan dispensasi nikah di bawah umur cenderung bertambah, bahkan mencapai ratusan pemohon setiap bulan.
Baca Juga:Banyak Hotel Murah Diduga Jadi Sebab Pernikahan Dini di Banyuwangi, Hubungannya Apa?
“Tingkat pernikahan anak di bawah umur tahun ini memang mengalami peningkatan, dan jumlahnya mencapai angka ratusan perbulan,” jelasnya.
Subandi menilai, pihaknya menemukan pemohon rata-rata masih usia sekolah. Dia berpesan, sekolah juga dapat berperan dalam menekan angka pernikahan dini ini.
“Instansi terkait kami harap juga dapat berperan untuk menekan agar angka pernikahan dibawah umur bisa berkurang dan pengadilan hanyalah akhir dari semua itu,” ujarnya.