Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Hadits, Cara Cukur yang Muda dan Tua

Apakah boleh wanita mencukur bulu kemaluan?

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:04 WIB
Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Hadits, Cara Cukur yang Muda dan Tua
Ilustrasi mencukur.

Sedangkan pandangan Madzhab Hambali atau Imam Ahmad berpendapat jika sunnahnya adalah mencukur dan pendapat terakhir ini disetujui oleh Lembaga Kajian Fatwa Arab.

Uterus dan vagina (Pixabay/LJNovascotia)
Uterus dan vagina (Pixabay/LJNovascotia)

Manfaat mencukur bulu kemaluan

Ada beberapa manfaat mencukur bulu kemaluan secara medis, diantaranya:

  • Untuk menjaga kebersihan alat vital
  • Peningkatan pembuluh darah saat berjima
  • Terhindar dari penyakit karena bakteri yang tumbuh serta berkembang di antara bulu kemaluan tersebut.

Dalam HR. Muslim Abu Daud , Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); Memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kumis dan istinja (cebok) dengan air”.

Baca Juga:Bagaimana Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Hadits?

Sementara dalam riwayat lain, seperti dari Abu Hurairah radliyallahu'anhu, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Ada lima hal termasuk fitrah, istihdad, khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan dan memotong kuku". (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam as-Syaukani memberi penjelasan arti Istihdad adalah menggunakan pisau, karena untuk mencukur bulu menggunakan pisau, sehingga bisa terpotong sependek-pendeknya.

(Mutaya Saroh)

Kontributor : Lukman Hakim

Baca Juga:Dicap Kerap Bikin Risih, Padahal Ini 7 Manfaat Kesehatan Rambut Kemaluan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini