Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati.
Sekadar diketahui, BOP keagamaan Islam yang diduga dikorupsi tersangka ini alokasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia untuk Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 14,260 miliar. Jumlah tersebut diperuntukkan untuk 1.426 lembaga yang tersebar di 27 kecamatan.
Dari alokasi tersebut terealisasi 1.322 lembaga dengan masing-masing mendapat Rp 10 juta. Sistem pencairannya melalui Forum Komunikasi PQ di tingkat Wilayah Jawa Timur, Kabupaten, hingga Kecamatan.
Baca Juga:Tersangka Korupsi Bantuan Taman Pendidikan Alquran se-Bojonegoro Terancam Hukuman Mati