Khusus bagi laki-laki sebelum memulai Tawaf hendaknya melakukan idhthiba’, yakni memasukkan salah satu sisi kain Ihram dari bawah ketiak yang kanan lalu meletakkan ujungnya di atas pundak yang kiri.
Dengan demikian, pundak kanan terbuka dan pundak kiri tertutup. Hal ini dilakukan hanya pada Tawaf qudum saja, yakni Tawaf pertama kali datang saja.
Selain itu, ketika Tawaf disunahkan untuk diusap dari bagian Kaabah hanya Hajar Aswad dan rukun Yamani. Maka selain dari keduanya, tidak disunahkan untuk diusap.
3. Sai
Baca Juga:Pengertian Umroh: Syarat, Hukum, Rukun dan Waktu yang Wajib Diketahui
Sai adalah berlari-lari kecil antara 2 bukit, yakni Shafa dan Marwah. Sai berawal dari Shafa dan akan terakhir di Marwah.
Sai dilakukan dari shafa menuju Marwah (dihitung 1 kali) dan dari Marwah kembali ke Shafa dihitung 1 kali. Semuanya dilakukan 7 kali putaran.
Hal yang perlu diperhatikan saat Sai:
- Wanita haid dan nifas boleh melakukan Sai. Sedangkan tawaf tidak dibolehkan untuk wanita haid. Tempat Sai bukanlah bagian dari Masjidil Haram.
- Termasuk kesalahan saat Sai adalah wanita ikut berlari saat melewati lampu hijau.
4. Tahalul
Tahalul artinya mencukur rambut di kepala, baik sebagian maupun mencukur habis. Namun demikian, lebih utama mencukur habis.
Baca Juga:4 Perbedaan Haji dan Umroh yang Perlu Diketahui
Biasanya dikerjakan setelah selesai Sai, tanda bahwa kita telah sempurna melakukan umrah.