SuaraJatim.id - Sebanyak 2 koper barang bukti (BB) diangkut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah penggeledahan di Probolinggo Jawa Timur.
Penggeledahan ini masih terkait dengan kasus dugaan jual beli jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Penggeledahan kali ini dilakukan di Pondok Hati yang berada di Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis (4/11/2021).
Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Pondok Hati merupakan salah satu aset milik Hasan Aminuddin.
Baca Juga:Duhh! Awal Musim Hujan Warga Probolinggo Disambut Kenaikan Harga Cabai Dua Kali Lipat
Komplek bangunan Pondok Hati tidak hanya digunakan untuk kegiatan pendidikan yang dikelola sebuah yayasan milik Hasan, tapi juga ibarat rumah kedua bagi pasangan Hasan dan Tantri.
Terbukti di Pondok Hati ini Hasan sering menerima tamu mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, para relasi, dan masyarakat umum.
Kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemkab Probolinggo juga kerab digelar di tempat tersebut.
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, para penyidik KPK tiba di Pondok Hati sekitar pukul 13.00 WIB, dengan menggunakan tiga mobil Innova Rebond.
Terlihat pintu gerbang Pondok Hati dijaga ketat oleh anggota Kepolisian bersenjatakan lengkap yang sedang mengawal jalannya penggeledahan.
Baca Juga:Pamit Malam Mingguan ke Rumah Istri Kedua, Slamet Hilang, Mayatnya Ditemukan di Sungai
Sekitar pukul 14.50 WIB, penyidik KPK keluar dari dalam gedung Pondok Hati dengan membawa dua buah koper yang diduga berisikan tambahan barang bukti.
Barang bukti langsung dimasukkan ke dalam mobil berwana hitam. Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, para penyidik KPK meninggalkan lokasi Pondok Hati.