Pengertian Umroh: Hukum, Syarat dan Rukunnya

Umroh bisa dilakukan kapan saja, tidak hanya pada waktu tertentu. Sedangkah ibadah haji hanya bisa dilakukan di bulan Dzulhijah.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 November 2021 | 11:06 WIB
Pengertian Umroh: Hukum, Syarat dan Rukunnya
Zaskia Mecca saat ibadah umroh (Instagram)

Sementara itu, laman lapakumroh.com menulis, mazhab dalam Islam yang berpendapat hukum umroh wajib adalah Mazhab Hambali dan Syafii. Kedua mazhab tersebut berpegang pada dalil Al Qur’an, yakni surah Al-Baqoroh ayat 196, yang berbunyi:

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umroh karena Allah” (Q.S. Al-Baqarah: 196).

Sementara itu ada juga sebuah hadist yang menyatakan wajibnya hukum umroh, yakni:

Dari HR. Ibnu Majah no. 2901 ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.”

Baca Juga:Empat Perbedaan Haji dan Umroh Paling Utama

Syarat Umroh

Sebagaimana halnya ibadah lainnya dalam Islam, umroh juga memiliki sejumlah persyaratan bagi yang ingin melaksanakannya. Syarat tersebut yakni:

1. Beragama Islam

Ini adalah syarat mutlak, karena umroh adalah ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragamama Islam.

2. Baligh

Baca Juga:5 Rukun Umroh Wajib Dijalankan Agar Ibadah Sempurna

Baligh artinya adalah sudah mencapai kedewasaan dalam arti biologis. Seseorang yang telah baligh biasanya ditandai dengan mengalami mimpi basah, untuk pria dan mengalami haid atau menstruasi untuk perempuan. Biasanya kedua hal tersebut terjadi pada rentang usia 13-15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini