Empat Perbedaan Haji dan Umroh Paling Utama

Apa saja perbedaan Haji dan Umroh?

Risna Halidi
Kamis, 04 November 2021 | 15:28 WIB
Empat Perbedaan Haji dan Umroh Paling Utama
Ilustrasi haji dan umrah [shutterstock]

SuaraJatim.id - Perbedaan Haji dan Umroh. Meski sama-sama merupakan perjalanan ibadah yang dilakukan umat Islam dengan mengunjungi Kota Mekah dan Madinah, namun ada beberapa perbedaan Umroh.

QDua hal ini merupakan sesuatu yang berbeda. Apa saja perbedaan Haji dan Umroh?

Ibadah Haji merupakan satu dari lima rukun Islam. Haji dari segi bahasa diartikan sebagai menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Sementara Haji secara istilah merupakan ibadah yang diserap dari syariat para nabi terdahulu.

Sementara Ibadah Umroh secara bahasa berarti berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni, sedangkan menurut istilah, Umroh berarti menyengaja menuju Kabah untuk melaksanakan ibadah.

Baca Juga:Bacaan Niat Umroh Hingga Tahapan Terakhir

Pekerja memasang Kiswah Ka'bah yang baru yang terbuat dari kain sutra hitam dan benang emas serta disulam dengan ayat-ayat suci Alquran, Mekah, Arab Saudi, Rabu (29/7). [Foto/AFP]
Pekerja memasang Kiswah Ka'bah yang baru yang terbuat dari kain sutra hitam dan benang emas serta disulam dengan ayat-ayat suci Alquran, Mekah, Arab Saudi, Rabu (29/7). [Foto/AFP]

Terdapat persamaan dari Ibadah Haji dan Umroh, bila dilihat dari syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, hal-hal yang membatalkan dan perkara-perkara yang diharamkan saat melakukan dua ibadah ini.

Namun, terdapat perbedaan Haji dan Umroh yang dapat diuraikan sebagai berikut. Uraian ini dikemukakan Dewan Pembina Ponpes Raudlatul Quran, Ustaz M. Mubasysyarum Bih, dalam laman Nahdlatul Ulama (NU) Online.

1. Rukun
Rukun adalah ritual tertentu yang menjadi penentu keabsahan Haji atau Umroh (batal atau tidaknya) dan tidak bisa diganti dengan dam atau denda.

Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata bahwa rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sai dan memotong rambut.

Dan rukun-rukun Umroh ada empat, yaitu ihram, tawaf, sai dan memotong rambut. (Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55)

Baca Juga:Sejarah Perang Padri, Tuanku Imam Bonjol Diasingkan 27 Tahun di Tempat Berbeda

Dari keterangan tersebut dapat diartikan bahwa wuquf di Arafah menjadi perbedaan antara Haji dan Umroh. Salah satu rukun Haji adalah wukuf di Arafah. Sementara dalam rukun Umroh tidak ada.

2. Waktu Pelaksanaan
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani berkata Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Iduladha dan Umroh bisa dilakukan di sepanjang tahun. (Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).

Dari keterangan tersebut dapat diartikan bahwa waktu pelaksanaan Haji dan Umroh memiliki perbedaan. Haji hanya dibatasi antara awal bulan Syawal hingga subuhnya hari raya Iduladha (10 Dzulhijjah). Sementara Umroh bisa dilakukan kapan saja.

3. Kewajiban
SyekhbZainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata bahwa kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada dan melempar batu. (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210).

Lalu, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata sedangkan kewajiban-kewajiban umroh ada dua, yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram. Syekh Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, al-Haramain, hal. 239.

Dari dua keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam Ibadah Haji ada lima kewajiban yaitu niat ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada serta lempar jumrah. Sementara kewajiban umroh adalah niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.

Kewajiban ini merupakan rangkaian ritual manasik yang apabila ditinggalkan tidak dapat membatalkan Haji atau Umroh, namun wajib diganti dengan dam atau denda.

4. Hukum
Dalam surat Ali Imran ayat 97 diterjemahkan bahwa mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) siapa yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban Haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Artinya, dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk mengunjungi Baitullah ketika mereka memiliki kemudahan untuk menunaikannya (mampu), namun jika mereka tidak mau, maka itu termasuk dalam sikap kufur.

Sementara hukum Umroh masih terdapat perbedaan dikalangan ulama. Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu bahwa menurut ulama mazhab Hanafi dan dua pendapat paling unggul di antara ulama mazhab Maliki, melakukan umroh itu sunnah muakkad selama seumur hidup sekali.

Syekh Wahbah menjelaskan bahwa pendapat itu didasari hadits-hadits tentang pondasi islam itu ada lima. Di antara yang disebutkan hanyalah Haji, sementara Umrah tidak disebutkan.

Demikian empat perbedaan Haji dan Umroh, yang dapat menjadi informasi berkaitan dua ibadah umat beragama Islam.

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini