Kewajiban ini merupakan rangkaian ritual manasik yang apabila ditinggalkan tidak dapat membatalkan Haji atau Umroh, namun wajib diganti dengan dam atau denda.
4. Hukum
Dalam surat Ali Imran ayat 97 diterjemahkan bahwa mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) siapa yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban Haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Artinya, dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk mengunjungi Baitullah ketika mereka memiliki kemudahan untuk menunaikannya (mampu), namun jika mereka tidak mau, maka itu termasuk dalam sikap kufur.
Sementara hukum Umroh masih terdapat perbedaan dikalangan ulama. Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu bahwa menurut ulama mazhab Hanafi dan dua pendapat paling unggul di antara ulama mazhab Maliki, melakukan umroh itu sunnah muakkad selama seumur hidup sekali.
Baca Juga:Bacaan Niat Umroh Hingga Tahapan Terakhir
Syekh Wahbah menjelaskan bahwa pendapat itu didasari hadits-hadits tentang pondasi islam itu ada lima. Di antara yang disebutkan hanyalah Haji, sementara Umrah tidak disebutkan.
Demikian empat perbedaan Haji dan Umroh, yang dapat menjadi informasi berkaitan dua ibadah umat beragama Islam.
Kontributor : Lukman Hakim